Mojokerto – majalahdetektif.com : Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat menyatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, pasangan calon Bupati Mojokerto Gus Barra dan dr Rizal menang dengan unggul suara 53, 37 persen, Hal itu ditegaskan di Gedung KPU Graha Wira Wibawa Mukti. Pada Kamis (5/12/2024) malam.
Ketua KPU juga menegaskan Dengan penetapan tersebut, Maka Dr Muhammad Al Barra Lc, M.Hum putra sulung kyai Asep dan Dokter Rizal putra Sulung mantan Bupati Achmadi tinggal menunggu pelantikan sebagai bupati dan Wakil Buti Mojokerto Periode 2025-2030 yang diagendakan pada tanggal 10 Pebruari 2025 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, dan hasilnya ngak jauh beda dari yang beredar. Paslon 02 memperoleh 53,37 persen dan Paslon 01 dengan perolehan 46,6 persen.
“Alhamdulillah tidak ada protes dari saksi. Dan semua saksi baik Paslon 01 maupun saksi Paslon 02 menandatangani hasil dari rekapitulasi hari ini” Jelas Afnan.
Menurutnya rekapitulasi ini adalah penetapan hasil, dan untuk penetapan pemenang kita menunggu dari Makamah Konstitusi (MK) dan kita nunggu Tiga hari kedepan ini ada sengketa atau tidak.
“Kalau tiga hari tidak ada sengketa kita nunggu hasil dari MK dan nanti kita setorkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, malam ini kita setor ke propinsi yang selanjutkan diteruskan ke KPU RI” ujarnya.
Afnan juga menambahkan, bahwa pihaknya nunggu tiga hari kedepan, tidak ada gugatan sehabis itu nunggu dari MK kapan waktunya ditetapkan, menurutnya hal ini serentak diumumkan di seluruh Indonesia.
“Tahapannya setelah rekapitulasi selanjutnya penetapan lalu pelantikan, yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025” Pungkas Afnan Hidayat Ketua KPU Kabupaten Mojokerto dihadapan puluhan media.(Mar)