Kontroversi Pernyataan Kepala Sekolah MI di Mojokerto, LKH BARRACUDA Siap Tempuh Jalur Hukum

Mojokerto – Majalahdetektif.com : Sebuah pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh RM, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Mojokerto, memicu reaksi keras dari sejumlah pihak. Pernyataan tersebut menyebut bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah “Lembaga Suka Menghasut,” yang diunggah dalam sebuah komentar di platform TikTok.

Hadi Purwanto, Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat pemberitahuan kepada RM terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa pada 24 Februari 2025, kami akan melaporkan RM ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Hadi Purwanto, Jumat (21/2/2025), di Kota Mojokerto.

Hadi menjelaskan, komentar RM yang diposting pada 20 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB dalam video bertagar #Tilik_Desa dan #Pemdes_Tampungrejo di akun TikTok @purwanto2270, dianggap menyerang kehormatan LSM. Namun, yang menarik perhatian adalah komentar tersebut diduga telah dihapus oleh RM pada sore harinya.

“Jika memang tidak ada yang salah, mengapa komentar tersebut dihapus? Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi dari RM sebelum 24 Februari 2025,” tegas Hadi Purwanto.

Ia menambahkan bahwa laporan akan diajukan dengan dasar hukum Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan tetap memperjuangkan marwah dan nama baik LSM. Soal benar atau tidak, biarlah penyidik yang membuktikan,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Nur Kholik, S.H., selaku kuasa hukum RM, menyatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.

“Kami masih mempertimbangkan apakah klien kami akan meminta maaf atau tidak. Kami juga belum mengetahui alasan pasti penghapusan komentar tersebut. Jika memang ada laporan ke Polda Jatim, kami siap menghadapi proses hukum dan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujar Nur Kholik, S.H.

Kasus ini pun menjadi sorotan dan diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. (Den)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *