DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

SPBU Surodinawan dan Carrefour Dirazia satpol PP

badge-check
SPBU Surodiaawan
MOJOKERTO – MD : Satpol PP Kota Mojokerto bersama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta tim gabungan merasia beberapa tempat usaha yang melanggar ijin reklame dan penggunaan air bawah tanah (ABT), diantaranya SPBU surodinawan dan Carrefour.
    
Agung Mulyono, Kepala DPPKA kota Mojokerto mengatakan, ada 14 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak daerah dan beberapa papan reklamenya belum berijin, ”mereka kita beri peringatan pertama, dan harus segera menyelesaikan kewajiban, kalau masih bandel , ya kita proses sampai dilanjutkan ke tingkat eksekusi.” terang Agung.
    
Dari 14 WP yang melanggar, diantaranya enam rumah makan, tiga hotel , juga SPBU surodinawan dan Carrefur, “ untuk rumah makan, diantaranya Rumah makan Bebek Sagu di Benpas, itu ada beberapa pelangaran,” kata Agung mencontohkan.
    
Sementara Khusus Carrefour, Kata Agung , memang berawal dari temuan BPK yang mempertanyakan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) di carrefour yang hanya 65 ribu, “Akhirnya kita datangi Carrefour, dan ternyata ada pompa air yang cukup besar dan tandon air yang lumayan besar juga ternyata belum berijin, dan langsung kita proses ” tambah Agung.(Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 122, Oktober 2014 :

Bupati Usulkan 50 Miliar Untuk Rombak Wahana Wisata Padusan
Dugaan Korupsi Bank Mandiri, Kejati Jatim Bakal Sita 4 Kapal
SPBU Surodinawan dan Carrefour Dirazia satpol PP
Bongkar Paksa Tanah Warga, Pemkot Dinilai Arogan
Truk VS Bus Lorena, Satu Tewas Dua Luka Parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto