SPBU Surodinawan dan Carrefour Dirazia satpol PP

SPBU Surodiaawan
MOJOKERTO – MD : Satpol PP Kota Mojokerto bersama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta tim gabungan merasia beberapa tempat usaha yang melanggar ijin reklame dan penggunaan air bawah tanah (ABT), diantaranya SPBU surodinawan dan Carrefour.
    
Agung Mulyono, Kepala DPPKA kota Mojokerto mengatakan, ada 14 Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak daerah dan beberapa papan reklamenya belum berijin, ”mereka kita beri peringatan pertama, dan harus segera menyelesaikan kewajiban, kalau masih bandel , ya kita proses sampai dilanjutkan ke tingkat eksekusi.” terang Agung.
    
Dari 14 WP yang melanggar, diantaranya enam rumah makan, tiga hotel , juga SPBU surodinawan dan Carrefur, “ untuk rumah makan, diantaranya Rumah makan Bebek Sagu di Benpas, itu ada beberapa pelangaran,” kata Agung mencontohkan.
    
Sementara Khusus Carrefour, Kata Agung , memang berawal dari temuan BPK yang mempertanyakan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) di carrefour yang hanya 65 ribu, “Akhirnya kita datangi Carrefour, dan ternyata ada pompa air yang cukup besar dan tandon air yang lumayan besar juga ternyata belum berijin, dan langsung kita proses ” tambah Agung.(Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 122, Oktober 2014 :

Bupati Usulkan 50 Miliar Untuk Rombak Wahana Wisata Padusan
Dugaan Korupsi Bank Mandiri, Kejati Jatim Bakal Sita 4 Kapal
SPBU Surodinawan dan Carrefour Dirazia satpol PP
Bongkar Paksa Tanah Warga, Pemkot Dinilai Arogan
Truk VS Bus Lorena, Satu Tewas Dua Luka Parah

Leave a Reply