Bongkar Paksa Tanah Warga, Pemkot Dinilai Arogan

Satpol PP Saat Membongkar Paksa Tanah Warga
SURABAYA – MD : Sedikitnya 300 personel anggota Satpol PP dan petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya mengobrak-abrik taman dan ornamen milik warga Perumahan Darmo Grand Garden Surabaya, Senin (27/10/2014). Eksekusi ini dinilai warga arogan karena warga memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
    
Proses eksekusi lahan berjalan cukup menegangkan. Petugas tak menghiraukan protes warga dan langsung melakukan pembongkaran. Lahan taman dikuasai setelah petugas membongkar pagar besi dan portal pos keamanan perumahan. Satu persatu benda yang ada di lahan tersebut diangkat petugas jalan.
    Wijianto Gunawan, salah satu warga, menyayangkan pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP itu. Padahal, kata dia, pagar besi dan portal yang dibongkar penting bagi keamanan warga perumahan. “Karena lokasi kawasan sini rawan kejahatan, terlebih bila malam hari kondisinya gelap,” ujarnya di lokasi.
    
Irvan, Kepala Satpol PP Surabaya, mengaku pembongkaran paksa dilakukannya untuk menertibkan bangunan tak berizin. Lahan perumahan tersebut dikuasai pengembang PT Darmo Grand Garden. “Pagar besi dan portal dibongkar karena berdiri di atas jalur hijau dan rencananya akan digunakan pemkot,” katanya dikonfirmasi wartawan.
    
Terkait informasi dua putusan PTUN Surabaya yang memenangkan PT Darmo Grand Garden dalam sengketa ini, Irvan mengaku tidak tahu. “Yang pasti belum ada putusan sela untuk menganulir surat tersebut, sehingga kita tetap membongkar taman dan portal ini,” tandasnya. (Dhonna)

Berita Majalah Detektif Edisi 122, Oktober 2014 :

Bupati Usulkan 50 Miliar Untuk Rombak Wahana Wisata Padusan
Dugaan Korupsi Bank Mandiri, Kejati Jatim Bakal Sita 4 Kapal
SPBU Surodinawan dan Carrefour Dirazia satpol PP
Bongkar Paksa Tanah Warga, Pemkot Dinilai Arogan
Truk VS Bus Lorena, Satu Tewas Dua Luka Parah

Leave a Reply