Tidak Jelas Status Kades Temon Dalam Penanganan Kasus Tambang Ilegal LKH Barracuda Lapor Kapolri

Mojokerto, majalahdetektif.com : Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia (Barracuda Indonesia) telah resmi melayangkan Surat Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan resmi di Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan Kasus Tambang Pasir di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto kepada Pimpinan tertinggi dalam Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yakni Kapolri, Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo, pada Kamis (21/11/2024) yang lalu.

 

Seperti diketahui khalayak luas bahwa Puluhan Media Massa baik media cetak, media online dan media elektronik telah memberitakan kasus yang memghebohkan yang dilakukan Kades Temon yang dikenal menantu mantan Walikota Mojokerro dan suami Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto dalam perkara tambang pasir ilegal yang terletak di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan resmi telah dilaporkan LKH Barracuda kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. pada 18 Agustus 2024 yang lalu dengan jerat pasal berlapis yaitu Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun sebagai pihak terlapor adalak Kades NAR yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Pada tanggal 21 Nopember 2024 yang lalu, kami memang resmi mellaporkan kasus ini dengan bersurat kepada Kapolri selaku pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas kami tersebut. Mekanisme yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 (empat puluh) hari kerja semenjak SP3D Kami terima pada 12 September 2024, akan tetapi hingga hari ini kami belum menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim. Sekali lagi kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang dtangani polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “tutur Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya pada Sabtu (23/11/2024).

 

Aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini juga merinci bahwa dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri tersebut ada 3 (tiga) permohonan penting yang disampaikan yaitu Pertama bahwa untuk menjawab kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang kami laporkan; Kedua bahwa segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor; Ketiga Memohon ketegasan Kapolri agar memberi sanksi tegas kepada Anggota Polisi yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang dilaporkannya di Polda Jatim tersebut.

 

Mantan Pimpinan Redaksi media terkemuka di Mojokerto tersebut juga menegaskan bahwa Barracuda akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Hadi juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau drama dalam penanganan perkara ini sehingga akan berdampak semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi Polri.

 

“Perlu kami tegaskan kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin 1000 %, perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

“Temuan yang kami dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali ini harus ditindak tegas oleh Kapolri,” Tegas Hadi Gerung.

 

Sementara penelusuran media ini dan dibenarkan Hadi Geryng alat berat/ Mesin Excavator Mini Merk : Komatsu Seri : pc88uu Warna : Biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting,Desa Temon Kecamatan Trowulan” Ungkap Hadi dengan penuh rasa prihatin.

 

Satu hal yang sangat penting lagi disayangkan oleh Hadi Gerung, perkara ini secara kajian hukum adalah tergolong perkara mudah akan tetapi dengan lambannya penanganan perkara sehingga memberi ruang dan waktu Kades NAR untuk berusaha menghapus jejak-jejak kejahatannya. Aktivis Gaek ini juga menyampaikan pesan moral kepada para aparat penegak hukum yang memang bukan asli kelahiran Mojokerto bahwasanya Kecamatan Trowulan adalah termasuk kawasan cagar budaya nasional (KCBN) karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di dalamnya. Sudah menajdi kewajiban kita semua termasuk para Polisi yang menangani perkara ini untuk menjaga kelestarian cagar budaya tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno saat dikonfirmasi media ini pada (22/11/2024) terkait perkara Kades Temon Nar, menerangkan bahwa dugaan tambang ilegal di Desa Temon, pihaknya dari Polres Mojokerto telah meminta keterangan pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya.

 

“Mendatangi lokasi tambang sudah kami lakukan. Termasuk mendatangkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ESDM juga sudah kami lakukan. Nanti kesimpulan dari gelar perkaranya paling lambat Desember 2024 mendatang bakal kita sampaikan melalui SP2HP kepada Pelapor,” ucap Iptu Suparno di ruang KBO Satreskrim Polres Mojokerto. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *