Wakil Ketua Komisi III, Tanggapi Pemberian Ratusan Bea Siswa & Atlet Berprestasi Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital Apel Pembukaan Maraton, Wawali Ingatkan untuk Manfaatkan Listrik dengan Bijak Festival Pemuda 2025, Ning Ita Serahkan Beasiswa dan Bonus bagi Pemuda serta Atlet Berprestasi Festival Pemuda Kota Mojokerto 2025 Meriah, Wali Kota: “Pemuda Adalah Pewaris Kejayaan Majapahit” Hadapi Tekanan Fiskal, Bupati Mojokerto Gus Barra Tegaskan APBD 2026 Tetap Stabil dan Layanan Publik Prioritas Utama

KALSEL

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin Berhasil Ungkap Kasus Tipikor Dana Desa

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin Berhasil Ungkap Kasus Tipikor Dana Desa Perbesar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin Berhasil Ungkap Kasus Tipikor Dana Desa

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tapin telah menetapkan sekaligus menahan tersangka pria berinisial HS usia 56 tahun, mantan kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin atas dugaan pidana penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sekitar Rp.1,5 Miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.208 juta lebih. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin,S.H, M.H, M.A. Senin (12/12) kemarin.

 

Ditengah momentum Hari Anti Korupsi Sedunia yang baru kita laksanakan, 9 Desember 2022 kemarin. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin berhasil mengungkap kasus pidana di wilayah hukumnya dengan meringkus tersangka berinisial HS mantan Kepala Desa Gadung.

 

Tersangka HS disangka dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sekitar Rp.208 juta lebih dana desa yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersangka HS, mantan kepala desa Gadung. Alasannya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.

 

Saat ini tersangka HS sudah dibawa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin ke ruang tahanan di Polres Tapin.Berdasarkan Pasal 21 KUHAP Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka HS terhitung sejak hari ini Senin, 12 Desember 2022. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL