Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan

Kota Mojokerto – majalahdetektif.com : Guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum dan menghimbau semua warga yang berada di Kota Mojokerto tidak merokok sembarangan.

 

Sesuai pantauan media ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto pada 09 Juni 2023 yang lalu juga menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR ditengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.

 

“Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR itu memang agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita awasi dan jaga seperti apa implementasinya,” kata Wanita Kuat yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).

 

Ning Ita juga menegaskan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan ditengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada kesadaran dan win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

Dalam Monetor dan Evaluasi(Monev) tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok(KTR) dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” pungkasnya.

 

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR). (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *