Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Advertorial

Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan

badge-check


					Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan Perbesar

Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan

Kota Mojokerto – majalahdetektif.com : Guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum dan menghimbau semua warga yang berada di Kota Mojokerto tidak merokok sembarangan.

 

Sesuai pantauan media ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto pada 09 Juni 2023 yang lalu juga menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR ditengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.

 

“Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR itu memang agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita awasi dan jaga seperti apa implementasinya,” kata Wanita Kuat yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).

 

Ning Ita juga menegaskan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan ditengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada kesadaran dan win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

Dalam Monetor dan Evaluasi(Monev) tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok(KTR) dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” pungkasnya.

 

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR). (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026

29 Januari 2026 - 04:04 WIB

Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026

Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin

28 Januari 2026 - 06:01 WIB

Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026
Trending di Advertorial