Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Senilai 3M+ Untuk Pertanian Dan Peternakan Komunal Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Vertical Rescue 12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

Advertorial

Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan

badge-check


					Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan Perbesar

Walikota Mojokerto Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Imbau Warganya Agar Tidak Merokok Sembarangan

Kota Mojokerto – majalahdetektif.com : Guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum dan menghimbau semua warga yang berada di Kota Mojokerto tidak merokok sembarangan.

 

Sesuai pantauan media ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto pada 09 Juni 2023 yang lalu juga menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR ditengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.

 

“Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR itu memang agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita awasi dan jaga seperti apa implementasinya,” kata Wanita Kuat yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).

 

Ning Ita juga menegaskan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan ditengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada kesadaran dan win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

Dalam Monetor dan Evaluasi(Monev) tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok(KTR) dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” pungkasnya.

 

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi Kawasan Tanpa Rokok(KTR). (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

2 September 2026 - 19:48 WIB

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

2 September 2026 - 19:44 WIB

Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta

2 September 2026 - 19:19 WIB

SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

31 Agustus 2026 - 09:45 WIB

KUPA dan PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Dorong Anggaran Mojokerto Lebih Berdampak bagi Rakyat

28 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Trending di Advertorial