Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

KALSEL

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2

badge-check


					12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2 Perbesar

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : 12 pelaku sajam terpaksa terjerat pasal pidana UU Darurat Nomor 12 pasal 2 ayat 1 membawa senjata tajam tanpa izin hingga terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Ke-12 pelaku ini merupakan hasil operasi Polres Tapin hingga tingkat Polsek di Kabupaten Tapin dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

 

“Jangan lagi ya, bawa senjata tajam, ancaman penjaranya 10 tahun penjara. Ingat anak istri dirumah, baik kumpul dengan keluarga dan bekerja. Coba lupakan kebiasaan membawa senjata tajam,”kata Kapolres Tapin.Senin (31/10) kemarin.

 

Demikian pesan yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, SIK, MH kepada para pelaku yang terjerat pasal pidana ini, dalam konferensi pers kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

 

Ke 12 pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum dengan rincian sebagai berikut; Polres Tapin 7 kasus, Polsek Binuang 1 Kasus, Polsek Tapin Selatan 1 Kasus, Polsek Bungur 2 Kasus, Polsek Tapin Utara 1 Kasus.

 

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951. Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi,

 

“Barang siapa yang tanpa izin membawa, menguasai memiliki senjata penikam (steel) atau senjata penusuk (stootwapen), dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

 

Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata. Namun usul izin kepemilikannya super ketat mesti lulus uji psikologi dan kesehatan karena ditegakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Jadi hanya orang-orang pada golongan tertentu saja yang boleh mengantongi senjata dipinggang seperti aparat hukum terdepan di Republik Indonesia.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL