Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

KALSEL

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2

badge-check


					12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2 Perbesar

12 Pelaku Sajam Terancam 10 Tahun Penjara | UUD Darurat Nomor 12 Pasal 2

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : 12 pelaku sajam terpaksa terjerat pasal pidana UU Darurat Nomor 12 pasal 2 ayat 1 membawa senjata tajam tanpa izin hingga terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 

Ke-12 pelaku ini merupakan hasil operasi Polres Tapin hingga tingkat Polsek di Kabupaten Tapin dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

 

“Jangan lagi ya, bawa senjata tajam, ancaman penjaranya 10 tahun penjara. Ingat anak istri dirumah, baik kumpul dengan keluarga dan bekerja. Coba lupakan kebiasaan membawa senjata tajam,”kata Kapolres Tapin.Senin (31/10) kemarin.

 

Demikian pesan yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, S.H, SIK, MH kepada para pelaku yang terjerat pasal pidana ini, dalam konferensi pers kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

 

Ke 12 pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum dengan rincian sebagai berikut; Polres Tapin 7 kasus, Polsek Binuang 1 Kasus, Polsek Tapin Selatan 1 Kasus, Polsek Bungur 2 Kasus, Polsek Tapin Utara 1 Kasus.

 

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951. Ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2. Pasal 2 Ayat 1 berbunyi,

 

“Barang siapa yang tanpa izin membawa, menguasai memiliki senjata penikam (steel) atau senjata penusuk (stootwapen), dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

 

Warga sipil di Indonesia boleh memiliki senjata. Namun usul izin kepemilikannya super ketat mesti lulus uji psikologi dan kesehatan karena ditegakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Jadi hanya orang-orang pada golongan tertentu saja yang boleh mengantongi senjata dipinggang seperti aparat hukum terdepan di Republik Indonesia.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL