4.597 Guru di Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Mojokerto – majalahdetektif.com : Sebanyak 4.597 ASN dari Unsur Guru di Kabupaten Mojokerto telah mendeklarasikan Netralitas Pemilu 2024, Acara tersebut berlangsung selama 5 hari mulai Senin (30/10/2023 hingga Jumat (03/11/2023) di gedung GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

 

Sesuai pantauan media ini pada Selasa (31/10/2023) di GOR Dinas Pendidikan dipenuhi para Guru baik dari SD hingga SMP yang rata-rata dalam seharinya menghadirkan hampir 1000 orang.

 

Ikrar netralitas pada Pemilu 2024 kali ini diikuti 980 perwakilan Kepala Sekolah serta Guru dari jenjang SD hingga SMP di berbagai sekolah di Kabupaten Mojokerto dari Kecamatan Pungging, Jatirejo dan dari Kecamatan Ngoro .

 

Pengucapan ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono dan disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Bupati Mojokerto berpesan agar para ASN, TNI dan Polri diharapkan bersikap netral dan tidak diperbolehkan menjadi Tim Sukses Pilpres, Ikut kampanye Partai Politik (Parpol) ataupun menjadi tim sukses para caleg, berfoto bersama atau mengomentari di Sosmed-pun baik ASN, TNI dan Polri juga tidak diperbolehkan.

 

Bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik diharapkan mengikuti prosedur dan wajib untuk mengundurkan diri yang jika terbukti melanggar akan ditindak pelanggaran berat.

 

Ikrar netralitas pada pemilu 2024 ini diikuti oleh Kepala Sekolah serta Guru di jenjang SD dan SMP di berbagai sekolah dan P3K yang berjumlah keseluruhan sekitar 4.597 orang.

 

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto menyatakan kegiatan Ikrar yang berlangsung sejak kemarin hingga hari Jumat nanti merupakan wujud nyata dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mendukung pesta demokrasi 2024 mendatang.

 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati juga menyatakan pentingnya ikrar ini, dengan tujuan agar para Guru di lingkup Kabupaten Mojokerto menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

 

“Dalam kesempatan ini saya selaku Bupati minta tolong semua ASN fokus melayani publik termasuk tenaga pendidik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusifitas Kabupaten Mojokerto dan Khusus para Guru harap fokus untuk mencerdaskan anak bangsa,” pesan Bupati.

 

Orang Nomor Satu di Kabupaten Mojokerto ini menekankan bahwa netralitas ASN diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

 

“Maka jelas pelanggaran netralitas merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang bisa diberikan sanksi tegas, baik moral maupun administrasi. Sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan,” Tutup Bupati Mojokerto. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *