Mojokerto Serius Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran

Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayahnya.

Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi tatap muka bidang penegakan hukum cukai ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di Ruang Rapat Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Jumat (13/6/2025). Dalam acara ini, hadir sebagai narasumber Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang memberikan pemaparan terkait regulasi dan ciri-ciri rokok ilegal.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.

“Jika panjenengan menemukan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu, jangan dibiarkan. Segera laporkan ke pihak berwenang, baik melalui Polresta maupun call center 112,” tegas Ning Ita di hadapan peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Jangan ikut menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas fasilitas yang bersumber dari penerimaan negara,” tambahnya.

Ning Ita juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Mojokerto sangat bermanfaat bagi pembiayaan program-program sosial, termasuk jaminan kesehatan. Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membayar premi asuransi kesehatan bagi warga Kota Mojokerto selama tujuh tahun terakhir.

“Selama tujuh tahun, warga yang memiliki KIS maupun BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sudah sepenuhnya dibiayai oleh anggaran DBHCHT. Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan seluruh masyarakat Kota Mojokerto mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkap Ning Ita.

Sementara itu, dalam pemaparannya, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan membeberkan perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Menurutnya, ciri utama rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai resmi pada kemasannya. Bea Cukai, lanjutnya, memiliki tugas tidak hanya dalam pengawasan lalu lintas barang, tetapi juga dalam memastikan kepatuhan pembayaran cukai sesuai ketentuan.

“Rokok legal pasti memiliki pita cukai resmi yang ditempel seperti kertas di bagian luar kemasan. Sementara rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu teliti dan waspada saat membeli produk tembakau,” jelas I Gusti Agung.

Ia juga menambahkan, pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah serius yang dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pemusnahan massal barang bukti hasil penindakan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hingga saat ini, peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto relatif terkendali. Namun, upaya pencegahan tetap dilakukan secara intensif.

“Sejauh ini, peredaran cukai ilegal di Kota Mojokerto bisa dikatakan nihil. Meski begitu, sosialisasi seperti ini tetap kami gelar tiga kali dalam setahun untuk mencegah potensi pelanggaran,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Satreskrim Polresta Mojokerto, para camat, lurah, hingga anggota Linmas se-Kecamatan Kranggan. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kota Mojokerto. (Den/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *