Kota Mojokerto, majalahdetektif.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang selama ini telah mengabdi. Setelah menuntaskan pengangkatan sebagian tenaga Non ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 dan 2024, kini Pemkot memperjuangkan status mereka melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa seluruh tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Mojokerto akan diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperoleh formasi PPPK Paruh Waktu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian status kepada tenaga Non ASN. Mereka telah lama mengabdi, bahkan banyak yang menjalankan peran penting di perangkat daerah. Sudah selayaknya pemerintah hadir memberikan solusi,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Selasa (19/8).
Saat ini, jumlah tenaga Non ASN di Kota Mojokerto tercatat sebanyak 1.151 orang, terdiri dari kategori R3 dan R4. Kategori R3 adalah tenaga Non ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan kategori R4 adalah tenaga Non ASN yang belum terdata.
Menurut Ning Ita, penyelesaian status tenaga Non ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama. “Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan masa depannya. Karena itu, kami meminta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” jelasnya.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat. Upaya ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, kewenangan Pemkot terbatas pada pendataan dan pengusulan, sementara penetapan tetap menjadi ranah pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Ning Ita menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya sekadar menjalankan regulasi, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga Non ASN.
“Kami ingin seluruh Non ASN di Mojokerto dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin optimal,” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar para tenaga Non ASN juga meningkatkan profesionalisme. “Kami sudah memperjuangkan status teman-teman Non ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. Namun, perjuangan ini harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik, disiplin, serta totalitas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ning Ita menutup dengan pesan bahwa status baru yang akan diterima bukan sekadar pengakuan, tetapi amanah besar. “Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Den)