Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing

badge-check


					DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing Perbesar

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing

Mojokerto, majalahdetektif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/9/2025), setelah melewati rangkaian pembahasan intensif selama beberapa waktu.

Pengesahan perda ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan. BPR Majatama yang sebelumnya berstatus Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Majatama. Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjadikan BPR Majatama lebih profesional, transparan, dan kompetitif di tengah dinamika perekonomian daerah.

“Proses pembahasan raperda ini cukup panjang dan melelahkan, tetapi berkat kerja sama semua pihak, akhirnya dapat dituntaskan. Harapan kami, keberadaan regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan BPR Majatama agar lebih akuntabel, fokus pada pelayanan publik, serta mampu menghasilkan profit yang sehat,” tutur Bupati Albarra di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam perumusan perda ini. “Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, ide, serta masukan konstruktif yang telah diberikan selama pembahasan berlangsung,” imbuhnya.

Dengan ketetapan hukum baru tersebut, Pemkab Mojokerto menaruh harapan besar agar BPR Majatama semakin berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Mojokerto. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial