Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Disambut Musik dan Senyum Guru! 400 Siswa Baru SMAN 2 Mojokerto Jalani MPLS 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Advertorial

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing

badge-check


					DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing Perbesar

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing

Mojokerto, majalahdetektif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/9/2025), setelah melewati rangkaian pembahasan intensif selama beberapa waktu.

Pengesahan perda ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan. BPR Majatama yang sebelumnya berstatus Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majatama (Perseroda) kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Majatama. Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjadikan BPR Majatama lebih profesional, transparan, dan kompetitif di tengah dinamika perekonomian daerah.

“Proses pembahasan raperda ini cukup panjang dan melelahkan, tetapi berkat kerja sama semua pihak, akhirnya dapat dituntaskan. Harapan kami, keberadaan regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan BPR Majatama agar lebih akuntabel, fokus pada pelayanan publik, serta mampu menghasilkan profit yang sehat,” tutur Bupati Albarra di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam perumusan perda ini. “Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, ide, serta masukan konstruktif yang telah diberikan selama pembahasan berlangsung,” imbuhnya.

Dengan ketetapan hukum baru tersebut, Pemkab Mojokerto menaruh harapan besar agar BPR Majatama semakin berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Mojokerto. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

15 Juli 2026 - 13:30 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut
Trending di Advertorial