Pemkot Mojokerto Tegaskan Komitmen Lawan Judi Online, Ajak Masyarakat Wujudkan “Digital Sehat Tanpa Judol” Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka di Ajang KI Awards 2025 Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal: “Ini Musuh Bersama Kita Semua” Ning Ita Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Perkuat Integritas, Wujudkan Pemerintahan Bersih di Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

Advertorial

Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal: “Ini Musuh Bersama Kita Semua”

badge-check


					Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal: “Ini Musuh Bersama Kita Semua” Perbesar

Pemkot Mojokerto dan Bea Cukai Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal: “Ini Musuh Bersama Kita Semua”

Mojokerto, majalahdetektif.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025. Kegiatan ini digelar di halaman PT Trias Mojokerto sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini hanya sebagian dari total hasil penindakan sepanjang triwulan ketiga 2025. Secara keseluruhan, Bea Cukai Jawa Timur I telah menyita lebih dari 160 juta batang rokok ilegal dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Jika semua rokok ilegal yang kami sita disusun berderet, panjangnya bisa menutupi jalan utama kota. Ini menunjukkan betapa besar potensi pelanggaran yang masih terjadi di lapangan,” ujar Untung.

Ia menegaskan, pemusnahan bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga peringatan moral dan tanggung jawab bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Harapan kami bukan semakin banyak yang dimusnahkan, melainkan semakin sedikit pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Untung turut mengapresiasi kerja sama lintas instansi — mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah daerah — yang terus bersinergi dalam pengawasan dan penindakan. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, S.E., M.M., melalui sambutan yang dibacakan Wakil Wali Kota Mojokerto, menyampaikan komitmen penuh pemerintah kota dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memberikan mandat besar kepada Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan perda sekaligus edukasi publik.

“Penindakan bukan satu-satunya jalan. Yang tak kalah penting adalah mendidik dan melindungi masyarakat agar tahu mana yang boleh dan mana yang melanggar. Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menata agar semuanya berjalan tertib dan adil,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota juga menjelaskan bahwa negara tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar rokok yang beredar jelas asal-usul dan kontribusi cukainya terhadap negara.
“Ibarat kendaraan tanpa plat nomor, rokok ilegal tak bisa dibedakan antara yang resmi dan yang gelap. Maka pengendalian ini penting untuk melindungi industri resmi dan konsumen,” tambahnya.

Data nasional menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, pelanggaran terhadap barang kena cukai di Indonesia masih didominasi rokok tanpa pita cukai, mencapai 95,44 persen dari total pelanggaran.
Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp97,81 triliun, yang tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi industri resmi yang taat aturan.

“Ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga kehilangan kepastian hukum dan keadilan fiskal,” tegas wakil wali kota.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Mojokerto memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp38,6 miliar. Dana ini bukan hibah, melainkan hak daerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Adapun peruntukannya antara lain:
• 30% untuk kesejahteraan masyarakat seperti BLT dan BPJS Ketenagakerjaan,
• 20% untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan dan bantuan usaha,
• 10% untuk penegakan hukum dan sosialisasi barang kena cukai,
• 40% untuk sektor kesehatan, termasuk layanan pengobatan dan kampanye hidup sehat.

Seluruh penggunaan dana ini diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, dan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Rachmad Sidharta Arisandi, S.E., M.M., melalui pesan yang disampaikan jajarannya, menekankan bahwa pemusnahan rokok ilegal bukan akhir dari proses hukum, melainkan awal dari kesadaran kolektif untuk menjaga integritas ekonomi dan moral fiskal.

“Beras memberi hidup, karena itu bebas pajak. Rokok memberi risiko, karena itu diatur. Rokok ilegal memberi kerugian, karena itu harus diberantas. Negara tidak memusuhi rakyatnya — negara hanya ingin memastikan kejujuran ada di setiap batang rokok yang dinyalakan,” ucapnya.

Ia berharap, langkah nyata yang dilakukan hari ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang tertib, sejahtera, dan berintegritas, sekaligus contoh nyata bagi daerah lain dalam penegakan hukum cukai tembakau yang berkeadilan. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB

15 Oktober 2025 - 21:55 WIB

DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

15 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

8 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

8 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital

1 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital
Trending di Advertorial