Mojokerto, majalahdetektif.com : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mulai dibahas, Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto telah menyampaikan Pandangan Umum(PU) menyoroti Potensi Pendapatan Daerah Kita Mojokerto dan Tranfer Ke Daerah (TKD).

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, S.H. dalam Pandangan Umumnya menyatakan, target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dihitung dengan memperhatikan hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan penurunan pendapatan transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan, perlu adanya penyesuaian anggaran belanja yang cukup signifikan. Program kegiatan yang benar-benar dapat memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat hendaknya dijadikan prioritas,” pesannya dalam release, pada Selasa (18/11/2025) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Nuryono menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto hendaknya mengelola anggaran daerah dengan bijak. Dana di kas daerah sebaiknya disimpan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama. “Perlu kita pahami bersama bahwa inti persoalan program pembangunan terletak pada asas kemanfaatan,” ungkapnya.
Menurutnya, secara fisik pembangunan itu telah rampung pengerjaannya, namun demikian yang menjadi pertanyaan Fraksinya dan masyarakat luas, apakah pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai dengan perencanaan awalnya agar berjalan sesuai rencana dan hasil telah yang ditetapkan.
Nuryono juga menyoroti, Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) adalah salah satu wujud pembangunan fisik yang ada di Kota Mojokerto. Yang dalam hal ini, seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Mojokerto.
“Selain itu, ada kewajiban pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah, paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Disisi lain, guna menjadikan gemar membaca sebagai budaya hendaknya Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran untuk pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan masyarakat.
“Hal itu bisa diwujudkan melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mar/Adv)














