Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

Bahas APBD 2026, Ini Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto

badge-check


					Bahas APBD 2026, Ini Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto Perbesar

Bahas APBD 2026, Ini Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto, majalahdetektif.com : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mulai dibahas, Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto telah menyampaikan Pandangan Umum(PU) menyoroti Potensi Pendapatan Daerah Kita Mojokerto dan Tranfer Ke Daerah (TKD).

 

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, S.H. dalam Pandangan Umumnya menyatakan, target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dihitung dengan memperhatikan hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Dengan penurunan pendapatan transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan, perlu adanya penyesuaian anggaran belanja yang cukup signifikan. Program kegiatan yang benar-benar dapat memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat hendaknya dijadikan prioritas,” pesannya dalam release, pada Selasa (18/11/2025) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

 

Nuryono menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto hendaknya mengelola anggaran daerah dengan bijak. Dana di kas daerah sebaiknya disimpan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama. “Perlu kita pahami bersama bahwa inti persoalan program pembangunan terletak pada asas kemanfaatan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, secara fisik pembangunan itu telah rampung pengerjaannya, namun demikian yang menjadi pertanyaan Fraksinya dan masyarakat luas, apakah pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai dengan perencanaan awalnya agar berjalan sesuai rencana dan hasil telah yang ditetapkan.

 

Nuryono juga menyoroti, Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) adalah salah satu wujud pembangunan fisik yang ada di Kota Mojokerto. Yang dalam hal ini, seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Mojokerto.

 

“Selain itu, ada kewajiban pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah, paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.

 

Disisi lain, guna menjadikan gemar membaca sebagai budaya hendaknya Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran untuk pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan masyarakat.

 

“Hal itu bisa diwujudkan melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial