Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Senilai 3M+ Untuk Pertanian Dan Peternakan Komunal Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Vertical Rescue 12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Pemkot Mojokerto

Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

badge-check


					Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Perbesar

MOJOKERTO | majalahdetektif.com — Upaya menekan angka kriminalitas di Kota Mojokerto tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendorong masyarakat mengambil peran aktif sejak dari lingkungan terkecil dengan memperkuat kesadaran hukum dan mencegah persoalan sosial berkembang menjadi tindak pidana.
Pesan tersebut disampaikan Ika Puspitasari saat memberikan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan Sentanan, Selasa (8/9/2026). Pembinaan diikuti unsur RT/RW, Satlinmas, paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader, serta PKK.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan, rendahnya angka kriminalitas merupakan satu dari lima indikator pokok dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.
“Rendahnya angka kriminalitas ini menjadi bagian dari syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar tidak ada warga yang terlibat tindak pidana kriminal,” jelasnya.
Menurut Ning Ita, keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting, namun masyarakat juga menjadi bagian strategis dalam mendeteksi serta menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.
Karena itu, ia meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut. Komunikasi dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dinilai penting untuk mencegah persoalan sosial berkembang menjadi perkara pidana.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Dalam konteks penyelesaian perkara, Ning Ita juga mencontohkan penerapan restorative justice. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi salah satu pilihan dalam perkara tertentu sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti sebuah perkara dapat diselesaikan begitu saja hanya dengan saling meminta maaf. Terlebih apabila perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi.
“Ini bukan sekadar saling meminta maaf kemudian selesai. Karena sudah ada laporan resmi, maka mekanisme restorative justice juga memiliki tahapan resmi sampai dengan proses penetapan sesuai ketentuan,” jelas Ning Ita.
Selain mengingatkan pentingnya pencegahan konflik, Ning Ita meminta masyarakat tidak menganggap remeh berbagai bentuk pelanggaran hukum. Salah satunya perjudian online yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius melalui edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menilai penyampaian informasi mengenai konsekuensi hukum secara terbuka dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus langkah pencegahan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pemasangan pengumuman putusan perkara di papan pengumuman kelurahan sebagai bagian dari edukasi hukum kepada warga.
“Ini bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat taat hukum. Supaya masyarakat tahu bahwa judi online itu melanggar hukum dan jangan main-main dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Ning Ita menambahkan, status Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya ditentukan oleh indikator kriminalitas. Terdapat empat indikator lain yang harus diperhatikan, yakni pelunasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya kasus narkoba, serta kesadaran menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Kelima indikator tersebut, lanjutnya, perlu dipahami sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, bukan semata-mata persyaratan administratif untuk memperoleh predikat Kelurahan Sadar Hukum.
Ning Ita berharap pembinaan tersebut dapat diteruskan oleh lurah dan jajaran bersama seluruh unsur masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai elemen di tingkat kelurahan, kesadaran hukum diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Kota Mojokerto tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

8 September 2026 - 16:50 WIB

12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

2 September 2026 - 19:48 WIB

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

2 September 2026 - 19:44 WIB

Kota Mojokerto Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp146,19 Juta

2 September 2026 - 19:19 WIB

Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026

29 Januari 2026 - 04:04 WIB

Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026
Trending di Berita Pemkot Mojokerto