BLITAR, majalahdetektif.com – Kedatangan Pemerintah Desa Sidorejo, Kec.Doko, Kab. Blitar, didampingi oleh beberapa perangkat TV Pemerintah Desa, serta BPD (Badan Perwakilan Desa), mengantarkan tembusan surat kepada Rini Syarifah, Bupati Blitar yang ditujukan untuk PT. Perkebunan Tjengkeh, yang beralamat Jl. Bromo No.25, Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, 65119 (perkebunan di wilayah Doko, Kec. Wlingi, Kab. Blitar).
Selain ditujukan ke Bupati Blitar, tembusan surat juga ditujukan ke alamat Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Kapolri, KPK, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Blitar, Camat Doko, dan Kapolsek Doko, Senin (5/9/2022).
Dihalaman timur kantor Pemerintah Kab. Blitar, seusai menyampaikan surat dan ditanyakan maksud dan tujuan surat untuk Perusahaan cengkeh beserta tembusan sebagai laporan kepada beberapa Institusi Pemerintah mulai pusat hingga tingkat kecamatan.
Danang Dwi, Kepala Desa Sidorejo, Kec. Doko, Kab. Blitar menjelaskan tentang surat tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT. Perkebunan Tjengkeh, yaitu menindaklanjuti keinginan warga desanya untuk meminta keterangan pada pihak perusahaan berkebunan, adanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan, selain kejelasan CSR (Corporate Social Responsibility), “paparnya.
“Kami atas nama warga melaporkan bahwasanya di wilayah kami ada perkebunan cengkeh yang mana sudah memperpanjang HGU, sehingga warga sekitar menuntut kewajiban perusahaan perkebunan berdasarkan UU, yang kita suarakan melalui surat di Lembaga Pemerintah, adanya tuntutan dari masyarakat, serta kompensasi tahun 2021 – 2022 belum diberikan,”kata Danang Dwi Suratno.
Seperti yang diamanatkan dalam UU No. 39 tahun 2014, disampaikan melalui surat bahwa seharusnya PT. Perkebunan harus memfasilitasi 20 % dari total areal yang diusahakan fasilitas kebun masyarakat, setelah HGU diperpanjang. Dan hingga detik ini masih belum menerima yang seharusnya ditunaikan kepada kami.
Dr. Suhadi, SH,M.Hum, Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), saat mendampingi aksi tuntutan masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan perkebunan diatur UU perkebunan, dimana setiap perkebunan yang bentuknya perseroan terbatas mempunyai beberapa kewajiban, dan untuk CSR, telah diatur dalam UU perseroan terbatas, sedangkan UU perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban penyelenggarakan perkebunan rakyat seluas 500 hektar dan 20 persen dari lahan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan,”terangnya.
Berharap semua pihak bisa mewujudkan apa yang diamanatkan dalam UU.(Ldy)