Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Bapenda Mojokerto Perluas Jatim Tax, 95 Tapping Box Siap Optimalkan PAD Secara Transparan

Berita Ngawi

Bupati Ngawi Hadiri “Kirab Santri Sarungan” 17.000 Santriwati dan Santriwan

badge-check


					Bupati Ngawi Hadiri Perbesar

Bupati Ngawi Hadiri "Kirab Santri Sarungan"17.000 Santriwati dan Santriwan

NGAWI, majalah detektif.com – Memperingati Hari Santri, 17.000 santriwan dan santriwati melaksanakan “Kirab Santri Sarungan” di Alun – alun, Kab. Ngawi Jawa Timur, Sabtu (22/10/2022).

Turut hadir serta H. Ony Anwar Harsono, ST, MH., Bupati Ngawi, H. Anas Hamidi, SH., Ketua DPRD Kab. Ngawi, Forkopimda, dan seluruh santri Kab. Ngawi.

Dalam penyelenggaraan “Kirab Santri Sarungan”, didukung oleh Dinas Pol.PP dan Bea cukai.

“Dengan memperingati Hari Santri, selain ajang ini sebagai silaturahmi para santri, juga memberikan kwalitas santri untuk bisa menggali ilmu lebih dalam lagi tentang keagamaan,”terang Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi.

Bupati juga memaparkan bahwa peserta kirab santri secara online ada 11.000 dan yang langsung datang ada 6.000, jadi keseluruhan santri untuk memperingati Hari Santri di Kab. Ngawi berjumlah 17.000. Tentunya ini menjadi motivasi bagi seluruh para santri, untuk menjadi para santri yang terbaik.

Dalam peringatan hari santri, bea cukai yang bekerjasama dengan Dinas Pol PP mengadakan sosialisasi stop rokok ilegal yang wajib diberitahukan kepada masyarakat, yang merokok agar tidak memberi rokok palsu/ rokok tanpa cukai, karena ini bisa merugikan negara dan juga sanksi pidana .(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *