Diduga Desa Rawa Medang Kangkangi Permendes dan Larangan Keras Mentri Desa PDTT

Jambi, majalahdetektif.com – Desa Rawa Medang, di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada tahun anggaran 2023, membangun gapura desa.

 

Menurut Hamdi Zakaria Ketua tim DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi kepada media ini mengatakan, temuan tim Gerak Indonesia di Desa Rawa Medang, menemukan pembangunan gapura desa yang pendanaanya bersumber dari Dana Desa, ungkap Hamdi.

 

Hal ini jelas bertentangan dengan Permendes PDTT dan Larangan Keras dari Mendes PDTT, penjelasan Hamdi.

 

Hamdi Zakaria mengatakan, sekedar mengingatkan, Pada Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah dibunyikan.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip: Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;

Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;

Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan

Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas.

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

 

Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

 

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

 

Demikian juga halnya kata Hamdi dengan bunyi dari larangan keras dari Mentri Desa.

 

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar melarang keras penggunaan Dana Desa untuk membangun pagar dan gapura desa.

 

Ia menegaskan untuk penggunaan dana desa difokuskan untuk mencapai tujuan atau Sustainable Devolopment Goals (SDG’s) Desa.

 

Hal tersebut ditegaskan Mendes PDTT saat sosialisasi Permendes no 13 tahun 2020. Seperti dikutip dari Suara NTB, Ia mengatakan, DD boleh digunakan untuk apa saja terkecuali yang dilarang, ketika DD tidak digunakan untuk peningkatan ekonomi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa.

 

Menurut Mendes, “contoh DD untuk membangun pagar atau gapura desa, tidak boleh, tidak begitu signifikan dengan penguatan SDM dan peningkatan ekonomi, tidak ada hubungannya” kata Hamdi Zakaria mengutip dari pembicaraan larangan Mendes yang dimuat media Suara NTB di Mataram.

 

Disini sangat jelas diduga Desa Rawa Medang seakan sengaja Kangkangi Permendes dan Larangan Mendes PDTT, sebelumya juga telah kita utarakan juga desa ini Kangkangi Permendagri no 113 tahun 2014 pasal 40 ayat 2 dan undang undang KIP, papar Ketua tim DPD Gerak Indonesia Hamdi Zakaria.

 

Camat Batang Asam selaku Binwas dimintai tanggapannya seputaran yang terjadi di Desa Rawa Medang, tidak memberikan tanggapannya sedikitpun, Camat Junaidi hanya mengucapkan terimakasih atas kiriman berita.

 

Hal ini dilakukannya apakah karena tidak mengerti TUPOKSI Camat, ataukah tidak menemukan jawaban yang tepat, untuk menanggapi pemberitaan media.

 

Pihak DPMD saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan, juga tida memberikan tanggapan.Padahal pada Tupoksi DPMD poin 18, nyata merupakan pengawasanya terkait hal ini.(Zidan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *