TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Satresnarkoba Res Tapin beserta Polsek jajaran melaksanakan operasi berkelanjutan dalam memerangi distribusi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi Antik Intan 2024 tampaknya berhasil memenuhi target di Tapin Kalimantan Selatan. Dengan penangkapan 15 tersangka dari jumlah 13 kasus perkara pidana diungkapnya hingga pengumpulan barang bukti sebanyak 121,09 gram sabu dan 5 butir ineks.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP. Sugeng Priyanto dan Kasatres Narkoba Res Tapin AKP. Mara Halim Harahap,S.AP saat konferensi pers bersama para wartawan di Tapin. Rabu (5/6/2024), bertempat di Aula Kantor Polres Tapin. Operasi para tersangka di wilayah hukum Binuang, Tapin. Dan pekerjaan mereka adalah supir tambang, dan sengaja menggunakan narkoba untuk menambah semangat mereka dalam aktifitas bekerja.
“Keuntungan dari berhasilnya pengungkapan kasus ini pada Operasi Antik Intan 2024, setidaknya kita berhasil dapat menyelamatkan banyak warga masyarakat Tapin. Dimana dari 1 gram sabu itu dapat digunakan 5 sampai 15 orang dan jika dari 121,09 gram sabu, sudah selamatkan ribuan orang, “ katanya kepada sejumlah wartawan di Tapin.
Di antara para tersangka berinisial A (29), warga Kelurahan Karangan Putih Binuang adalah pengedar sabu yang ketahuan menyimpan Sabu di kebun karet samping kuburan di sekitar rumahnya. Dirinya tertangkap aparat kepolisian yang langsung menggerebek tersangka setelah mendapatkan laporan masyarakat. Saat diinterograsi kepolisian dirinya mengaku 3 sampai 4 butir perhari menggunakan ineks narkoba. Sekaligus menjual dan hasilnya untuk dirinya menggunakan narkoba.
Para tersangka ini terjerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika mengatur tentang pidana bagi yang dengan sengaja mengimpor, mengekspor, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 (lima) gram, net, atau narkotika golongan II melebihi 1 (satu) kilogram, net, atau narkotika golongan III melebihi 5 (lima) kilogram, net.(Nas)