Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan

badge-check


					RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan
Perbesar

RPJPD 2025-2045 Sudah Diperdakan, Anggota Komisi III Budiarto Berharap Tanah Makam Segera Diwujudkan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (3/7/2024) yang lalu di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, Saat ditemui dikantornya pada Senin (29/07/2024) berharap agar segenap warga Kota Mojokerto segera memiliki tanah makam yang berdiri di wilayahnya sendiri tidak lagi di wilayah Kabupaten Mojokerto, inilah salah satu sektor juga menjadi perhatian khusus anggota Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

“Pengadaan makam bagi warga Kota Mojokerto harus benar-benar dikaji dan dicarikan solusi yg terbaik, mengingat tanah makam kita saat ini sangat terbatas,warga kota Mojokerto banyak yang dimakamkan di wilayah Kabupaten Mojokerto” tegas Ketua PKS Kota Mojokerto ini.

 

Menurutnya, Komunikasi intens dengan para stakeholder dan pemangku jabatan harus dihadirkan untuk membicarakan langkah terbaik dalam hal yang sangat penting ini, sebab menyangkut kehormatan dan akhir kehidupan warga Kota Mojokerto.

 

“Harapannya kita ingin warga Kota Mojokerto ini mempunyai makam yg berdiri di wilayahnya sendiri, Anggaran dalam pengadaan tanah makam disetial Keluaran sudah ada di RPJPD 2025-2045 maka secepatnya pengadaan tanah tersebut harus segera diwujudkan” harap Anggota Komisi III ini.

 

Politikus muda ini juga merinci sesuai rapat RPJPD yang diikutinya, lahan makam juga sempat dibahas dan diberi solusi. Setidaknya pemenuhan lahan makam di Kota Mojokerto itu membutuhkan lahan sekitar 12 hektare.

 

“Berhubung kondisi Kota Mojokerto sempit, maka harus segera dicari tanah makam didalam Kota Mojokerto, sedang aset lahan yang ada di sepanjang jalan Losari Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto itu Pemerintah Kota Mojokerto wajib menyelamatkan dan harus bisa memanfaatkan aset-aset tanah yang tidur agar dimanfaatkan dengan maximal,” tutup Budiarto.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial