DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Polisi

Tiga Tersangka Penipu, Penggelapan dan Penadah Berkedok Jasa Rental Mobil Ditangkap Polresta

badge-check


					Tiga Tersangka Penipu, Penggelapan dan Penadah Berkedok Jasa Rental Mobil Ditangkap Polresta Perbesar

Mojokerto – majalahdetektif.com : Kasatreskrim Polresta Mojokerto mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri telah mengelar konferensi pers menyatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka kasus penipuan, penggelapan dan penadah Mobil sebanyak 12 kurban dengan menghadirkan barang bukti 5 unit mobil, di Mapolresta Mojokerto pada Rabu (31/07/2024).

 

Dalam acara ungkap kasus yang diikuti puluhan Wartawan tersebut, Sat reskrim Polres Mojokerto Kota Mojokerto berhasil menangkap dan mengamankan tiga Pelaku berinisial DM (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, BW (43) warga, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan BN (23) warga Desa Pungging Kabupaten Mojokerto.

 

Menurut Kasatreskrim AKP Achmad. Rudi Zaini yang didampingi KBO Kasatreskrim Iptu Yudha Yulianto, dan Kabag Humas Iptu Agung Supribandondo yang diikuti puluhan Wartawan menyatakan, modus kasus ini pelaku adalah berpura-pura menjadi Pengusaha Rental Mobil, mengajak kerjasama Rental Mobil korban dengan diiming-imingi keuntungan yang cukup besar 4 juta sebulan.

 

Salah satu kurban berinisial MH dan setidaknya ada 11 kurban lainnya, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti(BB) sebanyak 5 unit, rinciannya mobil Toyota Avanza 3 Unit, Daihatsu Xenia 1 Unit dan satu unit mobil Susuki baru Ertiga 1 unit.

 

“Modus kejahatan yang pertama, para pelaku setelah memperoleh kepercayaan mobil untuk dijadikan mobil rental, mereka menjual unit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dan kurban, dan modus yang kedua mereka mengambil unit mobil baru dengan memakai atas nama orang lain dan mobil tersebut kemudian dijual ke orang lain” ungkap Kasatreskrim AKP Rudy.

 

Menurut Kasatreskrim, para pelaku kejahatan melakukan penipuan penggelapan karena ingin mendapat keuntungan antara Rp 30 hingga Rp 90 juta rupiah setiap unitnya.

 

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan 5 unit kendaraan roda empat dari para Pelaku” jelas Kasat Reskrim.

 

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 lembar dokumen perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dari Finance, 1 buah BPKB mobil Avanza Veloz, 1 buah HP warna Silver dan 2 buah dokumen mutasi rekening BCA.

 

“Ancaman pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara dan khusus penadah kami jerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tutup Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudy Zaini. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

18 Maret 2025 - 20:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

8 Februari 2025 - 20:56 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

7 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

25 September 2024 - 12:14 WIB

Trending di Berita Polisi