Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Berita Polisi

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

badge-check


					Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Perbesar

Kota Mojokerto -majalahdetektif.com : Quick Respon Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Benar-bemar dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Pada Rabu (25/09/2024).

 

Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, “di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.

 

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, “Korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34). Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali”.

 

Dengan diiming – iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto.

 

Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah”. Pungkas AKP Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

18 Maret 2025 - 20:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

8 Februari 2025 - 20:56 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

7 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

Gila, Suami Jual Istri Lewat Sosmed Digrebek Polresta Mojokerto

10 September 2024 - 14:40 WIB

Gila, Suami Jual Istri Lewat Sosmed Digrebek Polresta Mojokerto
Trending di Berita Polisi