Kegiatan Pembangunan Tidak Transparan, Kades Temon Sunardi Bakal Disidang Melawan Warganya

Mojokerto – majalahdetektif.com : Terkait LPJ Pembangunan Desa Temon tahun anggaran 2022 yang disinyalir tidak transparan, Warga Desa Temon Kecamatan Trowulan, Sunarko Utomo (46) didampingi oleh Hadi Purwanto, yang dikenal sebagai tokoh pejuang keterbukaan informasi publik sekaligus Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “Barracuda Indonesia” mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa (27/08/2024).

 

Menurut Pengugat Sunarko Utomo, saat ditemui media ini mengaku sengaja pihaknya ingin penyelesaian sengketa informasi ini diajukan dikarenakan permohonan informasi yang diajukan warga Desa Temon tersebut kepada Pemerintah Desa Temon secara baik -baik tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan dilecehkan oleh Kades Temon yang bernama Sunardi.

 

”Sebagai warga Desa Temon, saya ingin mengetahui apakah kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa kami yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara benar, transparan dan akuntabel. Sayangnya, permohonan kami tidak mendapat tanggapan yang baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi justru terkesan melecehkan,” jelas Sunarko Utomo

 

Menurutnya, permohonan informasi tesebut sebenarnya telah diajukan kepada Pemdes Temon pada tanggal 17 Juli 2024 melalui mekanisme permohonan tertulis dengan baik dan benar. Adapun informasi yang dimohonkan olehnya adalah Salinan Laporan Pertanggungjawaban tentang Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 yang meliputi dokumen-dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

 

Disamping itu juga dia mohonkan informasi Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan Dokumen pendukung lain-lainnya, namun tidak dilayani dengan baik dan dipersulit padahal hanya terkait kebenaran data dan transparansi pertanggungjawaban pembangunan Desanya Temon.

 

“Perlu diketahui teman-teman media yang mulia, Lebih dari 10 hari kerja, permohonan saya tidak mendapat tanggapan sama sekali. Akhirnya saya mengajukan surat keberatan kepada Pemdes Temon pada 8 Agustus. Kemudian keberatan saya dijawab oleh Sunardi selaku Kepala Desa Temon pada 20 Agustus melalui surat tertulis dengan Nomor : 900/647/416-302.04/2024 yang pada intinya keberatan memberikan informasi yang saya mohonkan tanpa alasan yang bisa saya terima,” jelas Sunarko Utomo.

 

Hadi Purwanto yang ditunjuk secara resmi sebagai pendamping pelapor Sunarko Utomo, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan keprihatinannya atas permohonan informasi yang dilakukan warga Desa Temon, Sunarko Utomo yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Kepala Desa Temon, Sunardi.

 

Menurut aktivis yang akrap dijuluki Hadi Gerung ini, kalau tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Temon itu baik dan bersih, kenapa merasa risih ketika ada warganya yang ingin mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan di Desa Temon yang dipimpinnya semestinya tidak perlu takut dan gusar bahkan berani melecehkannya.

 

Menurut mantan Wartawan senior ini, Kalau Kades Sunardi punya tanggung jawab dan berpihak pada kebenaran seharusnya dia tidak mempersulit warganya dalam mencari informasi, Kalau Pemerintah Desa Temon itu bersih kenapa risih ketika warganya meminta informasi terkait pembangunan di desanya. Ada apa di Pemdes Temon terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangannya.

 

“Apa yang dimohonkan di pengadilan yang berlaku oleh warga Temon Sunarko Utomo itu sudah benar dan jelas karena itu menyangkut hak dia sebagai warga Desa Temon. Sesuai Pasal 68 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jadi disini jelas dan tegas bahwa seharusnya Sunardi selaku Kepala Desa Temon jika warganya meminta harus memberikan informasi yang dimohonkan warganya. Kalau tidak diberi, ada apa pasti ada yang tidak beres. Kami berdoa semoga tidak terjadi kasus korupsi atau Kasus Doble Anggaran di Desa Temon,” Tegas Hadi Purwanto.

 

Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda ini juga menyayangkan sikap dan kinerja Pemerintah Desa Temon yang dipimpin oleh Sunardi sebagai Kepala Desa. Sebagai Kepala Desa harusnya Sunardi dan Perangkat Desa lainnya paham dan menguasai serta mampu menerapkan peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Temon.

 

Pria kritis asal Dlangu yang akrab disapa Hadi Gerung ini mengingatkan Sunardi selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa Temon lainnya juga harus belajar memahami peraturan dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang.Jasa di Desa. Bahwa dalam peraturan tersebut sudah jelas diterangkan bahwasanya dalam pengadaan barang/jasa di desa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.

 

Menurut Hadi Gerung dalam aturan tersebut diterangkan juga dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.

 

“Dari Peraturan Bupati tersebut sudah jelas bahwa semestinya Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 harusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan tidak memberikan informasi yang dimohonkan warganya, apakah bisa dikatakan bahwa tata kelola keuangan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa Temon pada Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada warganya, sementara warga ingin mengetahui informasi pertanggungjawaban saja tidak diberikan,” Ungkapnya.

 

Saat ditanya beberapa media tentang sejauh mana perkembangan laporannya penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Sunarko Utomo warga Desa Temon di Pengadilan Komisi Informasi, Hadi Purwanto meyakinkan akan diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi yang akan mempertemukan antara Sunarko Utomo selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Temon sebagai selaku Termohon. Sangat menarik untuk disaksikan persidangan tersebut karena apakah Sunardi selaku Kepala Desa Temon mempunyai nyali dan kemampuan saat menghadapi persidangan menghadapi warganya sendiri.

 

“Teman-Teman media perlu saya jelaskan bahwa progrees permohonan penyelesaian sengketa yang saya tangani tersebut, Jelas Laporan telah kami masukkan dan diterima dengan baik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diterima langsung oleh petugas bernama Feby Krisbiyantoro, S.H. dan kini terus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada kita tunggu perkembangannya pasti akan seru,” Tutup Kandidat Master Hukum Universitas Erlangga Surabaya ini. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *