Mojokerto – majalahdetektif.com : Quick Respon atau Respon Cepat dan sigap ditunjukan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Temon Kecamatan Trowulan NAR selaku Kepala Desa (aktif) di Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terkait kasus pidana Pertambangan Ilegal di Desanya sendiri.
Hal ini terbukti dengan diperiksanya Hadi Purwanto, S.T., S.H. Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indinesia selaku Pihak Pelapor pada Jumat(27/09/2024) di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter.
“Teman-teman media, Kami hari ini diperiksa oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan selaku pihak Pelapor berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan Nomor : B/4112/IX/RES.5.5/2024 tanggal 23 September 2024. Semua keterangan dan bukti-bukti sudah Kami sampaikan semuanya kepada Penyidik,” jelas Hadi memberikan klarifikasi kepada awak media di halaman Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, pada Jumat (27/9/2024).
Bos Lembaga Kajian Hukum(LKH) Barracuda ini Berharap Kapolres Mojokerto Tidak Sungkan Segera Menetapkan “NAR” Kepala Desa (aktif) di Kecamatan Trowulan Sebagai Tersangka Pertambangan Alat Berat Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, seorang Kepala Desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 yang lalu terkait dugaan pidana Pertambangan Ilegal.
Menurutnya, Kades Temon tersebut jelas memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hadi Gerung dalam kesempatan itu juga meyakinkan pada pihak Penyidik bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades NAR berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur jelas terbukti dan melanggar hukum sehingga Penegak Hukum wajib menindak Kades Temon tersebut.
Aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini juga meyakinkan bahwa laporannya ke Mapolda Jatim jelas ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto.
Setelah ditunggu sekian lama akhirnya Polres Mojokerto juga memproses kasus Kades Temon NAR tersebut melalui Satreskrim Polres Mojokerto dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.
Aktivis Senior yang juga pernah malang melintang didunia Jurnalistik ini juga berharap agar Kapolres Mojokerto tidak sungkan segera Menetapkan “NAR” Kepala Desa (aktif) di Kecamatan Trowulan Sebagai tersangka pelaku Pertambangan ilegal dengan ditemukannya Dump Truck saat membawa material tambang.
Hadi Purwanto yang kini tercatat sebagai Mahasiswa Unaer Surabaya Program S2 Hukum ini, menerangkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan sudah lebih dari cukup dan menurutnya tidak mungkin bisa terpatahkan. Hadi berharap perkara ini ditangani secara objektif, professional, transparan, efektif dan efesien.
“Kami yakin perkara ini 1000 % adalah murni tindak pidana pertambangan. Bukti-bukti untuk menetapkan Kepala Desa NAR sebagai tersangka lebih dari cukup. Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja Kepolisian yang semakin menurun saat ini, Kami berharap Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto dalam waktu yang tidak lama, tidak perlu sungkan untuk segera menetapkan Kades NAR sebagai tersangka. Perkara ini sudah cukup terang benderang dan semoga Kapolres Mojokerto bisa membuktikan ucapannya untuk tidak memberikan ruang kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto,” Tegas Hadi Gerung.
Sementara itu, NAR selaku Kepala Desa Temon, Sunardi saat dikonfirmasi menampik di lokasi tersebut adalah aktivitas penambangan galian C. Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian. “Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian juga,” jelasnya.
Ternyata Kades Temon yang dikenal arogan tersebut,Merespon soal tuduhan warga tentang komersialisasi tanah uruk di Dusun Kepiting dijual keluar dengan puluhan truk pengangkut setiap harinya, Dengan keras Kepala Desa Temon bersikukuh jika tidak menjual tanah uruk tersebut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kepala Desa Temon NAR dan Kanit Tipiter Polres Mojokerto selaku Penyidik kasus yang menghebohkan ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama saat dimintai tanggapannya masih membutuhkan materi yang ditanyakan media ini termasuk ingin melengkapinya dengan Link-Link Berita yang mengangkat berita kasus tersebut. “Tolong kami minta link berita teman-teman media yang menulis kasus ini punya mas,” Pesan singkat Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama melalui pesan whatsapp, pada Jumat (27/09/2024). (Mar/Adv)