Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

Hadi Purwanto dan Riha Mustofa Sepakat Berdamai

badge-check


					Hadi Purwanto dan Riha Mustofa Sepakat Berdamai Perbesar

Hadi Purwanto dan Riha Mustofa Sepakat Berdamai

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Perselisihan antara Hadi Purwanto dan Riha Mustofa akhirnya berakhir dengan damai. Kesepakatan ini dibuktikan melalui surat permohonan maaf yang diajukan oleh Riha Mustofa kepada Hadi Purwanto, yang kemudian dibalas dengan surat penerimaan permohonan maaf oleh Hadi Purwanto.

Dalam suratnya, Riha Mustofa menyatakan permohonan maaf secara resmi atas pernyataannya di akun TikTok Hadi Purwanto pada 20 Februari 2025. Ia mengakui telah mencemarkan nama baik Hadi Purwanto dan Lembaga Barracuda Indonesia dengan unggahan yang bersifat merugikan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya. Saya sadar bahwa tindakan saya telah berdampak negatif dan berharap permohonan ini diterima dengan baik. Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” ujar Riha Mustofa, Senin (24/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Hadi Purwanto menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan memastikan bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya menerima permohonan maaf saudara Riha Mustofa dan dengan ini menyatakan bahwa permasalahan ini telah selesai tanpa ada tuntutan hukum lebih lanjut,” ujar Hadi Purwanto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

Latar Belakang Perselisihan

Perseteruan ini bermula dari komentar yang dibuat oleh seorang Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Mojokerto di unggahan TikTok milik Hadi Purwanto. Dalam komentarnya pada 23 Februari 2025, kepala sekolah tersebut menyebut bahwa LSM adalah “Lembaga Suka Menghasut.” Pernyataan ini kemudian mendapat respons tegas dari Hadi Purwanto, yang juga merupakan Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa.

Sebagai langkah hukum, Hadi Purwanto mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada permintaan maaf sebelum 24 Februari 2025, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, sebelum laporan diajukan, Riha Mustofa akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Dengan diterimanya permintaan maaf ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

Sementara itu, kuasa hukum Riha Mustofa, Nur Kholik, S.H., mengungkapkan bahwa keputusan untuk meminta maaf diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.

“Klien kami memiliki hak untuk meminta maaf atau tidak. Namun, setelah diskusi panjang, akhirnya permohonan maaf diajukan sebagai bentuk penyelesaian damai. Jika laporan hukum tetap dibuat, kami akan menghadapi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Nur Kholik.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan, dan kedua belah pihak dapat melanjutkan aktivitasnya masing-masing dengan baik. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial