Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi

badge-check


					Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi
Perbesar

Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi

Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan dan sesuai aturan. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi regulasi hibah dan penyerahan simbolis bantuan untuk lembaga penerima hibah tahun anggaran 2025, yang digelar di Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

Ning Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh dana hibah yang berasal dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kota harus dikelola dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Setiap anggaran negara memiliki prosedur pelaksanaan yang harus dipahami dan ditaati bersama. Tujuannya agar semua berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar para pengurus lembaga tidak segan untuk bertanya jika menemui kendala dalam proses pengelolaan hibah. Pemerintah Kota Mojokerto, lanjutnya, telah menyiapkan tim verifikasi dan monitoring-evaluasi (monev) untuk memberikan pendampingan.

“Kalau ada hal yang belum jelas, silakan konsultasikan. Jangan sungkan. Tim kami siap membantu agar pengelolaan bantuan ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal,” ucapnya.

Wali kota juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat berdampak hukum, baik bagi penerima bantuan maupun pihak pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama semua pihak dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika prosedur tidak diikuti, akan muncul risiko yang harus ditanggung bersama. Jadi mari laksanakan sesuai aturan agar aman dan nyaman bagi semua pihak,” katanya.

Ia pun berharap bantuan hibah tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menunjang aktivitas lembaga masing-masing dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Gunakan anggaran ini sebaik-baiknya untuk mendukung keberlangsungan organisasi panjenengan. Semoga membawa manfaat yang luas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyerahkan secara simbolis dana hibah tahun anggaran 2025. Bantuan ini diberikan kepada 99 lembaga melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto. Lembaga penerima terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren, dan 9 lembaga lainnya. (Den/Adv-Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial