Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi

badge-check


					Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi
Perbesar

Wali Kota Mojokerto Ajak Lembaga Penerima Hibah Patuhi Aturan: Jangan Ragu Konsultasi

Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan dan sesuai aturan. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi regulasi hibah dan penyerahan simbolis bantuan untuk lembaga penerima hibah tahun anggaran 2025, yang digelar di Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).

Ning Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh dana hibah yang berasal dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kota harus dikelola dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Setiap anggaran negara memiliki prosedur pelaksanaan yang harus dipahami dan ditaati bersama. Tujuannya agar semua berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar para pengurus lembaga tidak segan untuk bertanya jika menemui kendala dalam proses pengelolaan hibah. Pemerintah Kota Mojokerto, lanjutnya, telah menyiapkan tim verifikasi dan monitoring-evaluasi (monev) untuk memberikan pendampingan.

“Kalau ada hal yang belum jelas, silakan konsultasikan. Jangan sungkan. Tim kami siap membantu agar pengelolaan bantuan ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal,” ucapnya.

Wali kota juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat berdampak hukum, baik bagi penerima bantuan maupun pihak pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama semua pihak dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika prosedur tidak diikuti, akan muncul risiko yang harus ditanggung bersama. Jadi mari laksanakan sesuai aturan agar aman dan nyaman bagi semua pihak,” katanya.

Ia pun berharap bantuan hibah tersebut dapat digunakan secara efektif untuk menunjang aktivitas lembaga masing-masing dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

“Gunakan anggaran ini sebaik-baiknya untuk mendukung keberlangsungan organisasi panjenengan. Semoga membawa manfaat yang luas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyerahkan secara simbolis dana hibah tahun anggaran 2025. Bantuan ini diberikan kepada 99 lembaga melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto. Lembaga penerima terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren, dan 9 lembaga lainnya. (Den/Adv-Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial