MOJOKERTO – Arah kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Hal itu ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung di Gedung Graha Whicesa, Selasa siang, yang menjadi forum strategis untuk menetapkan kebijakan fiskal sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat yang digelar sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB tersebut tidak sekadar agenda formal, melainkan momentum penting dalam merumuskan langkah ke depan pembangunan daerah. Hadir langsung Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama pimpinan dan anggota DPRD, rapat ini menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Fokus utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan sikap politiknya setelah melalui proses pembahasan yang dinilai komprehensif, partisipatif, dan mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi instrumen evaluasi sekaligus pijakan penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa masukan dari DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah secara resmi menetapkan Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah yang berkelanjutan.
Selain agenda utama, DPRD juga memaparkan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026. Hasil reses tersebut mencerminkan berbagai aspirasi masyarakat dari sejumlah wilayah yang diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran.
Rangkaian paripurna juga diisi dengan penandatanganan sejumlah berita acara penting, mulai dari rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, persetujuan bersama terhadap Raperda pajak dan retribusi daerah, hingga pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 terkait penyertaan modal daerah pada BUMD.
Melalui forum ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto semakin ditegaskan sebagai kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Den)














