MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Arah baru penataan wilayah Kabupaten Mojokerto mulai menemukan pijakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui usulan pemindahan ibu kota kabupaten dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Sooko, pada Sabtu (14/3), sekaligus menandai babak baru dalam strategi pembangunan daerah.
Persetujuan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari langkah besar pemerintah daerah dalam merespons dinamika pertumbuhan wilayah. Pemindahan ibu kota dinilai sebagai upaya strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih representatif bagi Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan.

Penandatanganan persetujuan oleh DPRD menjadi simbol komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam merancang masa depan daerah. Pemerintah Kabupaten Mojokerto melihat kebijakan ini sebagai fondasi penting untuk menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari DPRD. Ia menegaskan bahwa sinergi dan kontribusi pemikiran dari seluruh anggota dewan menjadi faktor krusial dalam melahirkan keputusan strategis tersebut.
“Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan penataan wilayah yang lebih baik, sekaligus memperkuat struktur perekonomian daerah. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Albarraa optimistis bahwa pemindahan ibu kota ke Mojosari akan membuka peluang baru dalam pengembangan infrastruktur, peningkatan investasi, serta pemerataan akses layanan publik. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini harus dimaknai sebagai upaya kolektif untuk membawa Kabupaten Mojokerto menuju arah pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dalam forum paripurna yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait kebijakan pajak dan retribusi, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan dengan pendekatan yang berimbang. Selain bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga dirancang agar tidak membebani pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan menjadi landasan utama dalam penetapan tarif maupun objek pajak.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pemberian insentif, keringanan, hingga pembebasan pajak tertentu guna menjaga iklim usaha tetap kondusif. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Sementara itu, dalam kebijakan penyertaan modal daerah pada BUMD, pemerintah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyertaan modal hanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, setiap rencana investasi akan didasarkan pada analisis kelayakan usaha yang matang, evaluasi kinerja BUMD, serta potensi kontribusinya terhadap PAD di masa mendatang. Dengan demikian, penyertaan modal tidak hanya menjadi bentuk dukungan, tetapi juga investasi strategis yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Mojokerto tengah bersiap melakukan transformasi besar. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, arah pembangunan ke depan diharapkan semakin terarah, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Den)














