Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro

badge-check


					Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro Perbesar

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Mojokerto Soroti Kelalaian Camat Ngoro

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menguak polemik pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro. Keputusan yang didasari Surat Keputusan (SK) Kepala Desa ini menuai kritik tajam, terutama terkait peran Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, SIP, MSi.

Dalam RDP tersebut, Satriyo mengakui adanya kelalaian dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong. Ia mengakui kurang mengikuti perkembangan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2024.

“Saya memang kurang mengikuti pembaruan regulasi terbaru terkait Undang-Undang Desa. Saat itu, pertimbangan saya berdasarkan hasil konsultasi hukum dengan Ibu Ikfina, Bupati Mojokerto,” ungkap Satriyo dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah anggota Komisi I DPRD, Sujatmiko, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Camat Ngoro dalam memberikan rekomendasi.

“Apakah sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Saudara Camat sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan DPMD Kabupaten Mojokerto? Mengapa justru ada surat rekomendasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra yang membatalkan keputusan Camat?” tanya Sujatmiko dengan nada tajam.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dhofir, juga mengecam tindakan Camat Ngoro yang dianggap ceroboh dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa.

“Seharusnya masalah ini bisa selesai di tingkat kecamatan jika Camat memahami regulasi dengan baik. Namun, akibat kesalahan prosedural, justru muncul polemik yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Tiga kepala dusun yang diberhentikan, yakni dari Dusun Jedong Wetan, Jedong Kulon, dan Watusari, merasa keputusan tersebut tidak adil. Mereka diberhentikan berdasarkan aturan lama yang membatasi masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun, sedangkan regulasi terbaru menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Mojokerto, yang berupaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial