Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Berita Muaro Jambi

Aguswandra Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Soroti Tambang Pasir Dan Armada Pengangkut

badge-check


					Aguswandra Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Soroti Tambang Pasir  Dan Armada Pengangkut Perbesar

Aguswandra Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Soroti Tambang Pasir Dan Armada Pengangkut

Muaro Jambi, majalahdetektif.com – Berbagai pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas sering kali dilakukan oleh para pengguna jalan. Seperti pengemudi truk pengangkut pasir yang sengaja tidak menutup bak saat membawa muatan dan melintas di jalan raya, Rabu (07/02/2024).

Aguswandra Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Soroti Tambang Pasir Dan Armada Pengangkut

Aguswandra Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi Soroti Tambang Pasir Dan Armada Pengangkut

Tentunya hal tersebut berpotensi membuat mata pengendara roda dua yang berada di belakang truk kelilipan pasir. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Tidak hanya itu berbagai laporan dari masyarakat kepadanya mengatakan, mengeluhkan debu pasir berserakan disepanjang jalan dari sengeti hingga jembatan aurduri berterbangan yang membuat pernapasan tidak sedap.

Terkait hal ini, Aguswandra Waka Ormas pemuda pancasila saat dijumpai media ini menuturkan,beberapa hari yang lalu ia telah mendatangi pihak pengusaha tambang guna memberikan saran atau solusi kepada pihak pengusaha tambang agar menutup bak truk saat mengangkut hasil tambangnya guna untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan

“Kalau di lalu lintas, ketika kendaraan angkutan hasil tambang tidak menutup angkutan nya pakai terpal itu dapat membahayakan pengguna jalan lainnya maka bisa ditilang oleh pihak yang berwajib,” tuturnya.

Dijelaskan lebih lanjut aguswandra yang biasa dipanggil iwan ini menuturkan, pelanggaran tersebut bisa dikenakan pasal 307 Undang-Undang Berlalu Lintas terkait tata cara muatan. Misalnya, ada angkutan material yang berlebih dan muatannya jatuh ke jalan sehingga bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. “Intinya tata cara muatnya tidak benar maka pihak yang berwenang wajib melakukan penilangan,” jelasnya.

Tidak hanya terkait muatan, apabila bisa menimbulkan kecelakaan ataupun sudah ada korban jiwa, maka pihak yang berwenang wajib melakukan penindakan tegas.

Selain itu waka Ormas pemuda pancasila itu meminta kepada sopir truk juga diharapkan mentaati semua aturan lalu lintas. Kemudian tidak melaju dengan kecepatan tinggi, lantaran sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut lagi Aguswandra menegaskan apabila pelanggaran itu dilakukan berulang kali, maka pihaknya bersama masyarakat akan melakukan tindakan,” tegasnya.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merasa Kebal Hukum, Pengelolah Perjudian Sabung Ayam (J) Beraktivitas Kembali Bangkit Dari Kubur, APH Dan TNI Harus Tegas!!! 

27 April 2024 - 07:21 WIB

Gak Bahayatah !!! Bulan Romadhon Perjudian Kediri Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Bangkit dari kubur APH, Terkesan di biarkan

30 Maret 2024 - 16:23 WIB

Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah melaksanakan safari Ramadan ke Wilayah Kecamatan Sungaibahar.

17 Maret 2024 - 09:59 WIB

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Buka Puasa Sekaligus Shalat Tarawih Berjamaah Dengan Masyarakat

15 Maret 2024 - 09:52 WIB

Pj Bupati Muaro jambi Bachyuni Usulkan 3000 Formasi ASN

14 Maret 2024 - 11:05 WIB

Trending di Berita Muaro Jambi