Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Ramadhan Tetap Produktif, Bapenda Mojokerto Gelar Aksi Bersih dan Perkuat Strategi PAD

Advertorial

Anggota Komisi III Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib & Mudah Dipantau

badge-check


					Anggota Komisi III Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib & Mudah Dipantau
Perbesar

Anggota Komisi III Budiarto Berharap PPDB Kota Mojokerto Tertib & Mudah Dipantau

Mojokerto – majalahdetektif.com : Anggota Komisi IIl DPRD Kota Mojokerto,Budiarto yang salah satunya membidangi pendidikan menanggapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para siswa. Sehingga proses pendaftaran bisa lebih tertib dan mudah untuk dipantau.

 

“Selaku anggota Komisi III kami berharap pertama, PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto harus diberikan,” kata Budiarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, pada Rabu (26/06/2024).

 

Ketua PKS Kota Mojokerto ini juga menambahkan, PPDB juga harus dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pemetaan sekolah. Di mana dari situ, akan terlihat sekolah yang diminati dan sekolah yang tidak diminati.

 

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

 

“Prinsipnya semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Nah, meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemkot Mojokerto harus mewujudkan itu,” jelasnya.

 

Dia menjelaskan dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemkot Mojokerto. Bahkan Pemkot Mojokerto boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

 

“Selain jalur zonasi PPDB juga mengakomodir Jalur afirmasi 20 persen, Jalur perpindahan orangtua/wali 5 persen, dan Jalur Prestasi 10 persen,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

26 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga

11 Maret 2026 - 09:59 WIB

PU Kota Mojokerto Perkuat Pemeliharaan Jalan, Pastikan Infrastruktur Aman Bagi Warga

Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD

11 Maret 2026 - 08:45 WIB

Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD

Ramadhan Tetap Produktif, Bapenda Mojokerto Gelar Aksi Bersih dan Perkuat Strategi PAD

9 Maret 2026 - 12:55 WIB

Ramadhan Tetap Produktif, Bapenda Mojokerto Gelar Aksi Bersih dan Perkuat Strategi PAD

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan

4 Maret 2026 - 13:05 WIB

RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan
Trending di Advertorial