MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperketat penertiban reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penindakan dilakukan mulai dari penutupan visual reklame hingga pembongkaran rangka, setelah tahapan peringatan tidak ditindaklanjuti.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/10/2026). Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.

Nurul menjelaskan, penindakan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemilik dan penyelenggara reklame memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui tim penertiban pajak reklame telah melaksanakan tahapan penertiban terhadap reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Nurul.
Ia menegaskan, langkah penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa pemberitahuan. Sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan, tim telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut, pemerintah mengambil langkah penegakan berupa penutupan sementara reklame.
“Sebelum dilakukan penindakan, kami telah memberikan surat peringatan. Namun karena belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, maka dilakukan langkah penegakan hukum berupa penutupan sementara reklame,” jelasnya.
Selain penyegelan, Bapenda juga mengingatkan pemilik dan penyelenggara reklame agar tidak merusak atau melepas segel peringatan yang telah dipasang petugas. Nurul menyebut, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak mana pun yang dengan sengaja merusak atau melepas segel peringatan tersebut dapat dijerat ancaman pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Kami berharap langkah ini menjadi perhatian bagi seluruh pemilik dan penyelenggara reklame agar segera memenuhi kewajiban pajak. Apabila tetap tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bapenda berharap penertiban ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kewajiban perpajakan daerah. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung penerimaan daerah yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah demi mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Den/Adv)














