Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

Advertorial

Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran

badge-check


					Bapenda Kabupaten Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Patuh Pajak, Segel hingga Pembongkaran Perbesar

MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperketat penertiban reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penindakan dilakukan mulai dari penutupan visual reklame hingga pembongkaran rangka, setelah tahapan peringatan tidak ditindaklanjuti.

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/10/2026). Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026.

Nurul menjelaskan, penindakan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemilik dan penyelenggara reklame memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui tim penertiban pajak reklame telah melaksanakan tahapan penertiban terhadap reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Nurul.

Ia menegaskan, langkah penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa pemberitahuan. Sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan, tim telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut, pemerintah mengambil langkah penegakan berupa penutupan sementara reklame.

“Sebelum dilakukan penindakan, kami telah memberikan surat peringatan. Namun karena belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, maka dilakukan langkah penegakan hukum berupa penutupan sementara reklame,” jelasnya.

Selain penyegelan, Bapenda juga mengingatkan pemilik dan penyelenggara reklame agar tidak merusak atau melepas segel peringatan yang telah dipasang petugas. Nurul menyebut, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak mana pun yang dengan sengaja merusak atau melepas segel peringatan tersebut dapat dijerat ancaman pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Kami berharap langkah ini menjadi perhatian bagi seluruh pemilik dan penyelenggara reklame agar segera memenuhi kewajiban pajak. Apabila tetap tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bapenda berharap penertiban ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kewajiban perpajakan daerah. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung penerimaan daerah yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah demi mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

Trending di Advertorial