Mojokerto, Majalahdetektif.com — Bea Cukai Sidoarjo memberikan pemaparan komprehensif mengenai ketentuan di bidang cukai dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama SENKOM Kabupaten Mojokerto dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Acara yang digelar di Pendopo GMT, Senin (25/11/2025), menghadirkan narasumber I. G. A. Ngurah Rai Aryawan, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo.
Dalam paparannya, Bea Cukai menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kondisi di Lombok, daerah penghasil tembakau, di mana maraknya rokok ilegal membuat kontribusi cukai tidak optimal. Situasi serupa, menurut peserta, masih kerap terjadi di Kabupaten Mojokerto.

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian konsumsi, perlindungan masyarakat dari barang berbahaya, serta sumber penerimaan negara. Barang kena cukai saat ini meliputi hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, etil alkohol, dan rencana perluasan ke produk plastik serta minuman berpemanis.
Peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha memiliki NPPBKC hingga cara membedakan pita cukai asli. Bea Cukai menegaskan bahwa tembakau iris yang sudah dilinting dan dipacking tetap merupakan objek cukai. Selain itu, rokok elektrik, tembakau pemanas, dan berbagai jenis minuman beralkohol juga dikenai tarif cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Sidoarjo menyampaikan bahwa realisasi penerimaan cukai nasional telah mencapai lebih dari 80% dari target Rp7,6 triliun. Sebagian dana tersebut dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT, yang digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, pembinaan UMKM hasil tembakau, hingga operasi penegakan hukum dan sosialisasi terkait cukai.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqrahman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal. Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, termasuk PMK 72/2024 tentang penggunaan DBHCHT dan petunjuk teknis penegakan hukum.
> “Kami berharap peserta dapat ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dari Bea Cukai, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang berperan dalam memberikan edukasi menyeluruh kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, dalam arahannya menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada APBN dan DBHCHT yang menjadi sumber pendanaan berbagai program sosial di daerah.
Gus Barra menjelaskan bahwa organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna dan SENKOM memiliki akar kuat hingga tingkat desa, sehingga sangat strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan informasi mengenai bahaya peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa turunnya penerimaan negara akibat barang ilegal akan berdampak langsung pada daerah, karena DBHCHT juga menjadi bagian dari pendapatan yang digunakan untuk berbagai program sosial.
Bupati juga memaparkan bahwa Pemkab Mojokerto telah menjalankan program-program yang dibiayai dari DBHCHT, seperti BLT untuk buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok, serta kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan perempuan rawan sosial ekonomi yang terdaftar dalam data tunggal kesejahteraan nasional. Program tersebut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan sebelumnya belum pernah menerima bantuan serupa, termasuk bantuan khusus sebesar Rp300 ribu bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan.
> “Karena itu, kita memberikan sosialisasi kepada organisasi kepemudaan, dimulai dari GP Ansor, Muhammadiyah, dan kini Karang Taruna serta SENKOM. Mereka memiliki peran penting sebagai penyambung informasi ke masyarakat. Ini tanggung jawab bersama demi keberlanjutan pembangunan dan perekonomian masyarakat,” tegas Bupati.
Sebagai penutup kegiatan, peserta dibekali pemahaman mengenai lima ciri utama rokok ilegal:
1. Rokok polos tanpa pita cukai
2. Penggunaan pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Salah personalisasi
5. Salah peruntukan
Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat terkait ciri-ciri tersebut, Bea Cukai berharap pemberantasan rokok ilegal di Mojokerto semakin optimal dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (Den/Adv)














