Berkat Komisi III, 87 PKL Modongan Tidak Jadi Digusur Atas Alasan Ekonomi dan Kemanusiaan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Ada kabar gembira bagi 87 PKL di Modongan yang berjualan puluhan tahun diatas sungai setempat, Pasalnya dari hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada Senin (12/06/2023) bertempat digedung DPRD Kabupaten Mojokerto terkait rencana normalisasi sungai Desa Modongan yang hendak mengusur 87 lapak milik pedagang setempat, hasilnya berpihak pada PKL dan diberi kesempatan untuk terus bisa berjualan. Ketua Komisi III Pitung Hariyono mengatakan Pemerintah selaku pelaksana proyek tersebut masih perlu menunda proyek tersebut dengan alasan kemanusiaan.

 

Sesuai pantauan media ini dan hasil wawancara padansejumlah Nara Sumber, Alasan rencana pembongkaran sejumlah lapak ini disinyalir penyebab banjir tahunan yang terjadi di Desa Modongan. Bahkan penghuni lapak sudah mendapatkan surat teguran soal pembongkaran sejumlah dua kali dari Satpol PP selaku Penegak Perda.

 

Ketua Komisi III Pitung Hariyono saat memberikan keterangan Pers menyampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat(RDP) kali masih perlunya PKL diberi kesempatan dengan alasan ekonomi dan banyak pertimbangan lainnya termasuk faktor kemanusiaan.

 

”Persoalan ini perlu ada sosialisasi sebelum ada normalisasi, persoalan yang ada di tingkat Desa pasti ada keterlibatan pemerintah desa, Pemerintah dan kami selaku Dewan asal daerah tersebut harus berpihak pada PKL jika terpaksa pindah harus ada penganti tempatnya” ujarnya.

 

Menurutnya Politisi PKB ini, Dari awal sudah berdiri atas Ijin Pemerintah, bangunan PKL telah puluhan tahun berdiri, padahal bangunan itu dianggap melanggar, mestinya ada panbor atau papan larangan namun selama ini tidak pernah ada larangan

 

“Pedagang sudah mengakui salah, namun dengan hadirnya pemerintah saat ini semoga ada solusi yang terbaik.Berbicara asas keadilan, banyak PR di kabupaten Mojokerto ini. Yang mencari rejeki ditepi jalan di Kabupaten Mojokerto sangat banyak harus dilindungi dan dicarikan solusi jika terpaksa harus dipindah harus ada solusinya Komisi I dan Komisi III dalam waktu dekat MaunSidak ke Lokasi PKL Modongan” jelasnya

 

Sementara Kabid Bina Manfaat Sumber Daya Air Provinsi Jawa timur Rose Rante Pademme menjelaskan bahwa surat peringatan sudah disampaikan satu dan dua kali , hal ini menindaklanjuti surat dari satpol PP Mojokerto untuk melakukan normalisasi, dari dua Desa ada PKL 87 ada 11 dibongkar mandiri, jadi tak perlu dikaji kembali. Sesuai asas manfaat adalah untuk kepentingan orang banyak, hulu maupun hilir,” katanya.

 

Menurutnya, ketika melakukan normalisasi nanti tidak dengan cara manual namun tetap memakai alat berat dan bangunan PKL harus terpaksa dibongkar. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan, skala prioritas dan permintaan oleh kabupaten setempat, hal ini tak mungkin dilakukan se Jatim.

 

“Untuk sosialisasi tak hanya mengumpulkan orang, tetapi lebih mengena kita datangi satu persatu. Kita libatkan juga dari unsur Forpimda. Untuk diketahui, terkait tentang relokasi tempat tinggal maupun para PKl di Surabaya semua sudah siap, tapi tampaknya di Mojokerto ini belum siap,” ungkapnya.

 

Sementara Camat Sooko Maslucman saat ditemui media ini dikantornya menjelaskan, bahwa bencana banjir bisa terselesaikan ada dua sungai yang mempunyai peran penyebab banjir, ketika musim hujan pasti banjir, sampah banyak tersangkut dibawah bangunan, bahkan banjir hingga ke dusun Sasap, salah satu penyebabnya juga aktivitas 87 PKL yang ada di sepanjang sungai Modongan.

 

“Banjir di wilayah Modongan disebabkan dua sungai, dengan arus yang tidak lancar, sesuai penelusuran kami salah satu penyebabnya juga dampak pembangunan dan aktivitas 87 PKL yang menempati diatas sungai Modongan,” jelasnya.(Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *