Majalahdetektif.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD T.A 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD T.A 2025.
Selain itu, DPRD Kota Mojokerto juga menyampaikan tanggapan dan rekomendasi terhadap KUA PPAS APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025, Senin (5/8/2024) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Budiarto menjelaskan, rancangan KUA PPAS APBD 2025 merupakan proses yang penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto.
Hal itu disampaikan Budiarto saat ditemui media ini disela-sela kesibukannya di Kantor Dwwan dalam pelantikannya kembali menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (28/8/2024).
Budiarto juga menyatakan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan APBD 2025 harus menjamin keberlangsungan pembangunan, Sehingga pemerintah daerah Kota Mojokerto harus terus mengoptimalkan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi serta mewujudkan manusia yang berbudaya yang tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah RKPD,” ungkapnya. (Mar/Adv)