Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

Advertorial

Bupati Beri Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Dihadapan DPRD Kabupaten Mojokerto

badge-check


					Bupati Beri Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Dihadapan DPRD Kabupaten Mojokerto Perbesar

Bupati Beri Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Dihadapan DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (12/06/2022), Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021.

 

Rapat paripurna kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan juga tampak hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan rapat tersebut. Agenda rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto. Sesuai pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Bupati Ikfina menjelaskan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah disampaikan pada 6 Juni 2022 dan telah dilampirkan. “Laporan terkait realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan tentang operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan terkait arus kas, dan catatan atas laporan keuangan semua sudah kami lampirkan” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Bupati Wanita pertama di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga menyampaikan, ringkasan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021. Menurut Bupati realisasi pendapatan sebesar 108 persen dari target atau sebesar Rp 2.606.948.558.432.54,-, realisasi belanja dari target sebesar Rp. 2.760.095.112.268,- terealisasi sebesar 88,52 persen dan mengalami penghematan sebesar 11,48 persen, pembiayaan Netto dari alokasi sebesar Rp.346.294.020.746,- terealisasi sebesar Rp.346.224.427.240.41,- atau 99,98 persen, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp. 509.866.214.060.90,-. Bebernya.

 

Selain itu dalam menyampaikan laporannya, Bupati Ikifina juga bersyukur pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto tabun ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh atas laporan keuangan tahun 2014 sampai tahun 2021.

 

“Artinya Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak delapan kali berturut-turut. Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara Legislatif, Eksekutif dan seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Bupati Ikfina juga mengajak, seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto seutuhnya. “Sesuai dengan visi Kabupaten Mojokerto Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju Adil dan Makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia” pungkasnya.

 

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini, Ikfina juga melaporkan terkait laporan perubahan Saldo Anggaran lebih-Silpa pada tahun 2021, laporan terkait Operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021, laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2021, Posisi Neraca Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021, dan posisi Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto hingga pada 31 Desember 2021. (Mar-Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semangat Kemerdekaan, Perumdam Mojopahit Mojokerto Terus Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial
Trending di Advertorial