BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Sidang Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Advertorial

Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik

badge-check


					Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik Perbesar

Dewan Asal PKS Ingatkan PDRD Penting Untuk Tatanan Kota Mojokerto Agar Lebih Baik

Mojokerto – majalahdetektif.com : Salah satu anggota DPRD Kota Mojokerto dari PKS Budiarto mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan bagian penting dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota Mojokerto yang lebih baik lagi.

 

Itulah salah satu diungkapan anggota DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat ditemui media ini disela-sela acara yang digelar partainya PKS pada Jumat (28/6/2025) malam.

 

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah hal penting yang harus dilakukan demi terciptanya regulasi yg baik demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan keberlangsungan tatanan Pemerintahan Kota kita Mojokerto yang lebih baik lagi” Imbuhnya.

 

Menurut Ketua DPD PKS Kota Mojokerto ini, Khusus Kebijakan retribusi sampah ini harus diperjelas dan harus memberikan kepastian kebijakan di tengah masyarakat.

 

“Kami selaku Wakil Rakyat Kota Mojokerto juga memberikan juga mengingatkan dengan terjadinya beberapa penolakan dari warga Kota Mojokerto, maka selayaknya Pemerintah Kota Mojokerto harus membenahi diri, mengevaluasi dan memberikan narasi positif di tengah masyarakat serta konsultasi publik harus diterapkan sebelum pembuatan Perda maupun kebijakan lainnya, intinya perlu dilakukan restrukturisasi kebijakan demi kebaikan.” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini.(Mar-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

20 April 2026 - 14:23 WIB

BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

2 April 2026 - 10:30 WIB

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

26 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

17 Maret 2026 - 12:32 WIB

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi
Trending di Advertorial