Diduga Desa Rantau Badak Lamo Terindikasi Kangkangi Permendagri no 113 th 2014 dan UU no 14 th 2008

Jambi, majalahdetektif.com – Desa Rantau Badak Lamo, di Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga Sengaja tidak memasang papan Informasi Grafik APBDes tahun 2023 dan papan informasi transfaransi realisasi APBDes tahun 2022.

 

Hal ini diutarakan Hamdi Zakaria Ketua Tim dari DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi kepada media ini pada 23/8/2023 saat turun ke Desa Rantau Badak Lamo.

 

Menurut Hamdi Zakaria, selain dugaan pelanggaran Permendagri no 113 tahun 2014 pasal 40, juga ada dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Beberapa temuan tim, juga ada yang dalam tahap penganalisaan, tentang pekerjaan infrastruktur desa yang didanai dari DD, jika hasil dari analisa tim nanti ditemukan dugaan Mark ap, juga akan dipublikasikan nanti melalui media, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Sekdes Dedy saat dikonfirmasi di kantor desa pada 23/8)2023 mengatakan, Kades Zaini masih keluar kota urusan pribadi.

 

Terkait kedua papan informasi yang tidak terpasang, sebenarnya kedua papan tersebut sudah rusak, sehingga tidak layak pasang, ungkap sekdes.

 

Kades Rantau Badak Lamo, dikonfirmasi via WA pada 9/8/2023, tidak memberikan jawaban, jawaban atau tanggapan dari kades, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

 

Camat Muaro Papalik saat ditemui di kantornya pada 23/8/2023, tidak berada di kantor, menurut stafnya camat masih keluar. dimintai tanggapannya via WA, belum memberikan tanggapannya.

 

Pihak DPMD Kabupaten Tanjab Barat, dikonfirmasi via WA, juga belum memberikan tanggapannya. Tanggapan dari camat juga dari DPMD akan dimuat pada berita selanjutnya.(Ardani)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *