Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Probolinggo

Disinyalir Milik PT. Sean Bumi Indo, Tangki Transportir PT. Adiguna Lintas Perkasa yang Salahgunakan BBM Dicokok Polres Probolinggo

badge-check


					Disinyalir Milik PT. Sean Bumi Indo, Tangki Transportir PT. Adiguna Lintas Perkasa yang Salahgunakan BBM Dicokok Polres Probolinggo Perbesar

Disinyalir Milik PT. Sean Bumi Indo, Tangki Transportir PT. Adiguna Lintas Perkasa yang Salahgunakan BBM Dicokok Polres Probolinggo

Majalahdetektif.com, Probolinggo – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

 

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

 

PT. Adiguna Lintas Perkasa salah satu transportir bermuatan Minyak bahan bakar jenis Solar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyupali kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang.

 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Truk tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

 

Truk tangki berwarna putih dan biru itu memiliki nomor polisi W 9064 UK. Tertera juga tulisan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” di body truk dan Kernet berserta Sopir yang Bernama Marsal dan Rangga.

 

Supir berserta Kernet yang tertangkap di cecar pertanyaan barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Jember.

 

“Ironisnya, Modus Dugaan rekayasa PT Adiguna Lintas Perkasa adalah sebenarnya PT Sean Bumi Indo, Semua PT Itu Rekayasa yang punya bapak Risal yang dulu pernah kesandung penyalahgunaan BBM, bertepatan lapak bapak Risal damean depan masjid Kabupaten Gresik,” Kata seorang Sumber yang enggan disebutkan Rabu, (19/6/2025).

 

Konsultan Hukum (HAS & PARTNERS) mengatakan, banyak pelaku perusahaan ataupun perorangan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi dan tidak boleh mengambil BBM dari bawah.

 

“Barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara,” ujarnya.

 

Kalau memang benar, PT Adiguna Lintas Perkasa bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa berurusan dengan Hukum.

 

Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

19 November 2022 - 08:22 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Trending di Berita Probolinggo