Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi) Rutinan Khotmil Qur’an Dusun Banjarsari Berjalan Konsisten, Tokoh Masyarakat Harapkan Sinergi Pemerintah Desa Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto Jelang Nataru, Bulog Mojokerto dan DKPP Kota Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026 PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

KALSEL

Dokter Gadungan Tipu Wanita Di Medsos Sampai Kuras Ratusan Juta Uang Korban

badge-check


					Dokter Gadungan Tipu Wanita Di Medsos Sampai Kuras Ratusan Juta Uang Korban Perbesar

Dokter Gadungan Tipu Wanita Di Medsos Sampai Kuras Ratusan Juta Uang Korban

TAPIN, KALSEL – Majalahdetektif.com : Wanita berinisial Intan warga Binuang Tapin salah satu dari enam korban aksi cybercrime dengan modus penipuan yang dilakukan pelaku pria berinisial Chan (30) Warga Bekasi.

 

Pelaku berhasil mengelabui korban berpura-pura sebagai dokter sampai terjalin hubungan asmara dengan korban. Selama mereka pacaran, pelaku menguras uang korban sampai Rp.206 juta rupiah. Tak terima dikelabui pelaku, korban melaporkan ke aparat kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Binuang.

 

Dalam Konferensi Pers di Polres Tapin, Rabu (15/3), Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, MM membenarkan aksi penipuan yang dilakukan Chan (30) warga Bekasi yang juga residivis di Polsek Karang Anyar Jawa Tengah tahun 2021 dengan vonis penjara 1, 6 bulan.

 

“Setelah bebas dari sana, pelaku sempat menjadi tukang parkir. Namun dirinya tak bisa menghilangkan kebiasaan bejadnya hingga melakukan penipuan kembali terhadap korban di Binuang Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan,”katanya.

 

Modusnya pelaku menipu melalui aplikasi media sosial Bumble dan CMB. Disini pertama kali pelaku berkenalan dengan korban.Pelaku mengaku dirinya sebagai dokter mempengaruhi korban sampai terjalin hubungan asmara keduanya. Bahkan mereka berdua sampai jalan jalan ke Bali.

 

“Selama mereka pacaran, pelaku menguras uang korban dengan dalih meminjam dan berjanji menikahi korban. Terhitung sampai 74 kali transaksi terjadi antara korban dan pelaku hingga mencapai Rp 206 juta uang korban raib hilang diambil pelaku,”katanya.

 

Akibat perbuatannya pelaku Chan (30) terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UUD ITE.

 

Ternyata korban juga tak hanya satu orang saja, ada lima korban lainnya dengan modus yang sama. “Jadi yang merasa menjadi korban, jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian,”pungkasnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL