Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

DPP PDIP Tunjuk Febriana Meldyawati Menjadi Ketua Dewan Gantikan Purnomo

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Kursi Ketua DPRD Kota Mojokerto kini diisi pejabat baru, yakni Febriana Meldyawati. Yang mana, perempuan berjilbab yang juga menjabat Ketua Komisi III sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto ini, ditunjuk DPP PDI Perjuangan untuk mengganti posisi Purnomo yang terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Juni silam. 
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamamd Effendy menerangkan, behwa pihaknya telah menerima surat dari DPP PDIP perihal rekom pengganti Purnomo dan surat pemberhentian sementara Purnomo dari Ketua DPRD Kota Mojokerto. 
“Rekomendasi tersebut menyatakan, bahwa Febriana Meldyawati ditunjuk sebagai pengganti Purnomo”, terang Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy, Selasa (11/07/2017).
Dijelaskannya, bahwa meski dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo masih tetap tercatat sebagai anggota dewan sampai dengan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW). 
“Sesuai PP Nomer 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, keanggotaan Purnomo baru terhapus setelah adanya PAW (Red: Pergantian Antar Waktu) dengan anggota yang baru”, jelas Mokhammad Effendy.
Lebih jauh, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamamd Effendy memaparkan, bahwa setelah menerima surat dari DPP PDI Perjuangan pada Selasa (11/07/2017) ini, pihaknya akan segera menggelar rapat internal dengan pihak Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto. “Insya ALLAH, kami akan rapat Banmus dengan agenda PAW ketua DPRD”, paparnya.
Ketika disentuh tentang siapa yang akan mengomandani jalannya rapat, Mokhammad Effendy menguraikan, jika rapat akan dikomandani oleh Pimpinan Sementara. “Penggantian Ketua DPRD Kota Mojokerto, akan dibahas dalam rapat paripurna. Rapat tersebut akan dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Mojokerto yang juga dipegang Meldya. Keputusan rapat itu, akan diajukan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto”, urainya.
Terkait belum ditunjuknya pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari 2 (dua) partai lainnya, yakni dari PKB dan PAN sepeninggal Abdullah Fanani dan Umar Faruq yang juga terjaring OTT KPK dalam kasus dan kejadian kasus yang serupa, Mokhammad Effendy menyatakan jika pihaknya sudah berusaha mendesak melalui surat permohonan yang sudah dilayangkannya. “Kalau dari PKB dan PAN belum menunjuk. Pihak kami, sudah berupaya dengan mengirim surat permohonan. Hingga sekarang, belum ada balasan”, pungkas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto