Majalahdetektif.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, H. Udji Pramono, S.I.P., M.Si. menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang akan dimintai persetujuan DPRD ini merupakan bagian dari 3 (tiga) raperda inisiatif dprd tahun 2021.
“1. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam. 2. Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. 3. Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Ketiga raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan Komisi DPRD dengan tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 17 sampai dengan 20 November 2021,” jelasnya.
Udji menceritakan, setelah melalui tahapan pembahasan tersebut ketiga raperda dimaksud dikirim ke pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi gubernur yang hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jawa Timur pada Juli 2022 nomor : 188/6504/013.4/2022 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto.
“Namun surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. sedangkan 2 (dua) raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Udji menambahkan, setelah melalui proses tersebut di atas, maka dalam kesempatan ini pihaknya akan menyampaikan laporan pimpinan gabungan komisi terhadap pembahasan materi rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sebagai berikut.
“Proses pembahasan. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Mojokerto. Pendapat Fraksi. Pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Udji memaparkan, hasil pembahasan. Diinisiasinya rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi atas pertimbangan: Pertama, pertimbangan filosofis hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
“Kedua, pertimbangan sosiologis bahwa keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah kota mojokerto. Di dalam RPJMD Kota Mojokerto didiskripsikan bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan kota mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional (beberapa kabupaten/kota),” paparnya.
Dikatakan Udji, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di kota mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%. Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha.
“Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jalan mojopahit dan mojopahit selatan, jalan. bhayangkara, jalan gajah mada, jalan hos cokroaminoto, jalan pb. sudirman, jalan residen pamuji, jalan. letkol sumarjo, jalan ahmad yani, jalan raya prajuritkulon, jalan by pass, jalan surodinawan, jalan benteng pancasila dan jalan raya ijen. Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya,” jelasnya.
Udji menjelaskan, selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, antara lain sebagai berikut. Memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. sehingga pedagang kaki lima di kota mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri.
“Namun demikian di sisi lain, perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku pedagang kaki lima yang baru. karena bagaimanapun juga pedagang kaki lima adalah aset kota mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi,” tutupnya. (Mar/Adv)