Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Advertorial

DPRD Kota Mojokerto Menetapkan Perubahan Program Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2022

badge-check


					DPRD Kota Mojokerto Menetapkan Perubahan Program Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2022 Perbesar

DPRD Kota Mojokerto Menetapkan Perubahan Program Pembuatan Peraturan Daerah Tahun 2022

Majalahdetektif.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menetapkan perubahan program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Ketua Bapermperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T. menjelaskan terkait dengan Perubahan Propemperda tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 6 Januari 2022 nomor 180/6/417.101.3/2022 perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat tanggal 1 maret 2022 nomor : 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda Kota Mojokerto tahun 2022.

 

“Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 (tiga) raperda. Yang pertama raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. Usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” jelas Politisi Demokrat ini.

 

Lebih lanjut dikatakannya, yang kedua raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

“Yang ketiga Raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto. usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, yang mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah dan menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (kks), yang menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100,” ungkapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, dan usulan untuk menghapus dua raperda dari propemperda tahun 2022. Yang pertama raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

 

“Yang kedua raperda tentang perubahan keempat ata s peratura daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Usulan penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat gubernur jawa timur tanggal 9 februari 2022 nomor : 188/5213/013.2/2022 perihal jawaban permohonan petunjuk dan konfirmasi, yang mengamanatkan apabila dilakukan penyusunan dan pembahasan raperda yang mencakup materi retribusi daerah agar mempedomani ketentuan dalam pasal 94, pasal 187 huruf b dan huruf c, pasal 188 huruf b dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022,” terangnya.

 

Masih kata Deny, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh gubernur jawa timur, setiap judul raperda yang akan ditetapkan menjadi propemperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum setda jawa timur guna mendapatkan persetujuan. maka usulan raperda tersebut diatas telah dikonsultasikan ke biro hukum setda provinsi jawa timur, dan hasil dari konsultasi tersebut sebagaimana tercantum dalam surat gubernur jawa timur tanggal 21 januari 2022 nomor : 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 mei 2022 nomor 188/18447/013.2/2022 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga raperda tersebut telah sesuai.

 

“Dengan demikian jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Kota Mojokerto tahun 2022 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

7 November 2025 - 10:02 WIB

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa

6 November 2025 - 22:38 WIB

Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

5 November 2025 - 07:44 WIB

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat

4 November 2025 - 22:40 WIB

Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat
Trending di Advertorial