DPRD Kota Mojokerto Telah Menyetujui Raperda RTRW, Inilah Prioritasnya

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Mojokerto telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2023 – 2043 di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Pada hari Rabu (1/3/2023).

 

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, didampingi oleh Wakil Ketua Sonny Basuki Rahardjo dan Junaedy Malik, diikuti semua Fraksi DPRD serta dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan sejumlah OPD Pemkot Mojokerto.

 

Sesuai pantauan media ini, Juru Bicara dari Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto H. Suyono mengatakan, pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas dengan cermat dan teliti tersebut telah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

“ Setelah Membahas, meneliti secara cermat, pada dasarnya Semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RT RW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda, “ kata Politikus asal PAN ini

 

Menurut mantan tokoh masyarakat Gunung Gedangan ini, hasil pembahasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) harus memperhatikan terkait ketersediaan Ruang Terbuka Hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.

 

“ Mewakili seluruh Fraksj DPRD kota Mojokerto kami berpesan, Dalam pelaksanaannya RTRW oleh Walikota kelak harus memperhatikan, RTH, KP2B, dan LSD, “ pesan Suyono mewakili Fraksi.

 

Juru Bicara ini juga, membacakan hasil pendapat Gabungan Komisi Dewan, terkait kebutuhan tanah pemakaman warga Kota Mojokerto berharap ada perhatian khusus utamanya yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto.

 

“ Kami harap Pemerintah Kota Mojokerto dapat segera menyediakan tanah makam secukupnya disetiap lingkungan warga, dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam secukupnya agar warga dimakamkan di lingkungannya, harus bersih tidak terlihat kumuh, “ pesannya.

 

Lebih lanjut Suyono juga membacakan hasil pembahasan DPRD, yang menginginkan tempat pembuangan akhir agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan.

 

“DPRD Kota Mojokerto imbau Eksekutif untuk sediakan tempat pembuangan akhir dalam rencana pembangunan dengan sebaik-baiknya “ imbuhnya.

 

Politisi asal PAN ini dalam laporannya juga mempertanyakan perencanaan pembangunan di jalan semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perijinannya, Serta diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah Magersari tersebut.

 

“ Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini, “ tutup Suyono.

 

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto.

 

“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.

 

Lebih lanjut dikatakannya, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dapat menyempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan.

 

Dengan disepakatinya Raperda RTRW tahun 2023 hingga 2043 oleh DPRD Kota Mojokerto ini Walikota akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

 

“Persetujuan Raperda RTRW Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur Raperda agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Ika Puspitasari.(Mar-Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *