Mojokerto – majalahdetektif.com : Ternyata Ada Novum (Bukti Baru) dalam kasus perusakan Excavator milk CV RF Bersaudara di Desa Sawo yang diduga keras dilakukan Suwartik Oknum yang mengaku Pengurus LSM Srikandi, Operator dan Asistennya dalam kesaksiannya Sempat mengaku dicekik dan dikeroyok beramai-ramai selama 5 menit oleh sekitar 19 orang yang kalap, dimarahi, dilempari batu, diancam hendak dibunuh bahkan hendak dibakar konon diujung jalan TKP sudah disiapkan bensin dan Ban bekas.
Hal itu terungkap saat Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. srlaku Kuasa Hukum CV. RF Bersaudara melakukan Konferensi Pers khusus menghadirkan kurban dan saksi pada Selasa (08/10/2024) bersama puluhan media dikantor LBH Djawa Dwipa mendengarkan kesaksian korban dan saksi kejadian pada 13 September 2024 yang telah resmi dilaporkan di Polres Mojokerto.
Aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang korban dan saksi untuk memberi bukti mempertegas fakta yang ada dan temuan barunya dalam melindungi Pegawai CV RF Bersaudara yang menjadi kurban dan saksi dalm kasus perusakan Excavator yangbtengah ditanganinya.
“Ada Muhamad Aris sebagai kurban penganiayaan beliaunya Operator Excavator, ada Ifan Susanto sebagai Asisten operator, dan ada Pak Akhiyat sebagai Koordinator Lapangan. Saya pastikan LBH Djawa Dwipa selalu bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi setelah penayangan berita meski ada segelintir media yang membela pelaku anarkis bahkan hampir membunuh klien kami Mas Aris” tegasnya.
Menurutnya perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu. Jadi kami berhak menata jalan maupun membersihkan rumput di lahan kami sendiri yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit saja .
Sementara acara pokok saat diwawancarai puluhan media, Operator Excavator, Muhamad Aris menjelaskan, bahwa dirinya dan asistennya pada Jumat 13 September 2024 pihaknya menjalankan tugas mengemudikan Excavator untuk membersihkan rumput dan menata jalan menuju lokasi Galian perusahaannya. Dia mengaku bekerja di CV RF Bersaudara sudah lama biasa dinas dari jam 8 pagi hingga 12 siang. Kemudian mulai lagi jam 1 siang untuk membersihkan rumput dari arah barat ke timur desa Sawo guna pembersihan dan pemerataan jalan menuju ke Galian C milik Bosnya.
“Saat kejadian perusakan Excavator tersebut olh warga Sawo, Asisten saya Mas Ivan ini duduk di samping kami. Tiba-tiba puluhan masyarakat datang untuk unjuk rasa, awalnya datang pukul 2 siang dari arah timur. Seingat kami yang pertama melakukan penyerangan ada dua orang bawa batu, satunya berkaos merah dan satunya berkaos putih. Kemudian mereka berdua bersama puluhan masyarakat yang lain melempari Excavator kami dengan batu secara membabi buta timbul banyak kerusakan. Setelah itu puluhan masyarakat tersebut berteriak bakal membakar Excavator kami dan mengancam membunuh kami. Seingat kami saat itu juga banyak ibu-ibu maupun anak-anak kecil yang juga ikut melempari Excavator kami dengan batu,” Tegas Aris dengan tegar.
Menurut pengakuan pria yang berperawakan pendek tapi berotot ini, tidak lama setelah kejadian itu kurang lebih ada 19 orang naik ke Excavator dan menyerangnya mencekik dirinya sambil berteriak-teriak selama 5 menitan dan tubuhnya diangkat beramai-ramai setinggi setengah meter.
“Saat itu saya hanya pasrah dan diam saja dan Untungnya kami masih bisa mengontrol emosi . Kurang lebih 5 menit saya dicekik puluhan masyarakat tersebut diangkat sekitar setengah meter. Ini buktinya dileher saya ada bekas lukanya hingga sekarang. Saat itu saya mau dipukuli dan diancam akan dibunuh dan dibakar, namun seingat saya ada pahlawan salah satu warga yang bertubuh besar meredam anarkis karena takut berurusan dengan hukum, dan semuanya bakal dipenjara” jels Aris memelas yang diamini Asistennya.
Sementara Asisten Operator, Ifan Susanto saat dikonfirmasi media juga mengaku sebelumnya sudah sering diancam oleh warga Sawo, namun ia tetap bertekad terus bekerja di CV. RF Bersaudara karena memang niatnya untuk bekerja dan menghidupi keluarganya.
“Saya bersaksi atas nama Allah dan sangat yakin saat kejadian ada pelemparan batu ke Excavator dan operator kami, Ada pencekikan kepada Mas Aris dan ada pengancaman pembunuhan serta pembakaran. Kesaksian saya ini siap dan berani saya pertanggungjawabkan secara hukum Insyaa Allah saya siap jadi saksi,” tegas Asisten Operator Excavator CV RF Bersaudara yang tampak memelas ini.
Sementara Koordinator Lapangan CV RF Bersaudara, Akhiyat yang dikenal warga Kabupaten sebagai mantan wakil rakyat, juga menambahkan, saat kejadian memang ada salah satu atau beberapa oknum otak Unjuk rasa warga Sawo dan menjemputnya ke rumah-rumah warga untuk diajak ikut demo meneriki warga dengan alat pengeras suara (Toa).
“Saya pastikan unjuk rasa dan perusakan dan pengancaman pembunuhan ini tidak ada izinnya. Harusnya ada surat pemberitahuannya aksi demo ke polisi dan pihak yang didemo yaitu CV. RF Bersaudara, ini jelas melanggar aturan pakai anarki dan percobaan pembunuhan lagi” tegas mantan Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto asal Partai Hanura ini.
Hadi Purwanto selaku Penasehat Hukum CV RF Bersaudara dan Kurban lainnya dalam kesempatan itu juga melanjutkan penjelasannya, bahwa para terlapor sekitar 30 orang bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Beratprint out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut, itu belum termasuk kasus baru pelaporan penganiayaan percobaan pembunuhan Operator Excavator dan Asisten.
“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Kami pastikan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor belum termasuk kasus baru pengancaman pembunuhan yang secepatnya kami laporkan juga. Semoga pihak Kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat Kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi Gerung yang juga menjadi Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara cukup lama.
Hadi Gerung juga menjelaskan, Setelah ikut mendengarkan kesaksian Operator Excavator dan Asistennya, Pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator dan Asistennya alat berat milik CV RF Bersaudara secara membabi buta jika, Pihaknya tidak bisa membayangkan misalkan operatornya kalap dan spontan membela diri dengan alat beratnya apa tidak timbul banyak kurban termasuk anak-anak. Indonesia ini adalah Negara Hukum. Pihaknya bertindak secara hukum sebab para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi.
“Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga baik itu bapak-bapak. ibu-ibu, dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi.
Sementara saat dikonfirmasi melalui seluler, Sumartik yang mengaku Ketua LSM Srikandi, masih mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi di Kota Mojokerto mempersilahkan ketemu darat namun setelah ditunggu beberapa jam disebuah Warung Mie Pedas, Wanita yang di klaim Ketua LSM wae bukan lagi Pengurus dan Anggota LSMnya justru mengecewakan puluhan awak media yang hendak mengkonfirmasinya atas kasus Di kampungnya tersebut. (Mar/Adv)