PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Jaksa Di Tapin Sampaikan Saran Perhatikan Hak Suara Bagi Para Tahanan

badge-check


					Jaksa Di Tapin Sampaikan Saran Perhatikan Hak Suara Bagi Para Tahanan Perbesar

Jaksa Di Tapin Sampaikan Saran Perhatikan Hak Suara Bagi Para Tahanan

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Aparat Hukum TNI-Polri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin memberikan saran terhadap penyelenggara pemilu di Tapin untuk mengamankan pelaksanaan pemilu dan menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya agar tetap kondusif dan bebas dari kecurangan. Termasuk saran dari Kejaksaan untuk memperhatikan hak suara bagi para tahanan dan warga berdomisili luar daerah Kalsel untuk bisa ikut memilih.

 

Hal itu terungkap dalam Forum Rapat Koordinasi Pimpinan Pejabat Daerah (Forkopimda) Tapin yang dipimpin Pj.Bupati Tapin, M.Syariffudin dalam rapat koordinasi persiapan pemilihan umum serentak 2024 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/1) kemarin.

 

Kejari Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH menyarankan kepada penyelenggara pemilu di Tapin agar tetap memperhatikan hak suara bagi para tahanan dan mereka dapatkan haknya. Demikian juga hak suara tahanan berdomisili luar daerah hingga mereka ikut memilih. Pada pemilu 2024 ini, Kejaksaan Negeri Tapin memberikan tempat bagi warganya yang melihat kecurangan pada pemilu untuk segera laporkan ke pihaknya. Terlebih jika ada aparat hukum yang ikut bermain.

 

Demikian Komandan Kodim 1010 Tapin, Let.Inf Arah Priyoni Palebangan secara tegas menyatakan TNI-Polri akan selalu siap mengamankan pelaksanaan Pemilu yang pada pelaksanaannya semua tergantung dari penyelenggara pemilu.

 

“Seperti sebelumnya kita membantu pengamanan pelipatan surat suara, ditemukan beberapa surat suara yang rusak. Agar tak terjadi permasalahan nanti kita hubungi KPU untuk segera menindaklanjuti,”katanya.

 

Sementara Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK mengatakan, untuk kesiapan Pemilu Polres Tapin sudah mempersiapkan personil pengamanan dimana sampai hari ini situasi Kamtibmas tetap kondusif.

 

Dalam pengamanan Pemilu Polres Tapin juga akan mendapatkan bantuan personil untuk pengamanan TPS serta 1 Kompi personil dari Polda Kalsel yang akan di tugaskan dalam pengamanan di Tapin.

 

Rapat koordinasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP, Dandim 1010 Tapin Letkol Arh Pryoni Palebangan, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK, Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Achmad Iyud Nugraha SH MH, Wakil Ketua 1 DPRD Tapin H Midfay Syahbani.

 

Turut berhadir Ketua Bawaslu Tapin Fakhrian Noor, Kepala Badan Kesbangpol Aulia Ulfah SE MM, Asmentum H Fiqri Irmawan, kepala dinas perhubungan M Noor MAP, para camat serta jajaran KPU Tapin, jajaran Bawaslu Tapin serta instansi terkait lainnya.

 

Pernyataan Mahfud MD dalam debat cawapres kemarin adanya perusahaan tambang nakal di Indonesia karena banyaknya mafia tambang dibekengi aparat hukum pemerintahan sehingga kekuasaan sudah diatas hukum (machstaat). Tuntutan supremasi hukum ditegakkan pasca reformasi bahwa disitu ditegaskan Indonesia Negara Hukum (rechstaat) terlihat gagal.

 

Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi aparat hukum di satuan TNI pada unit pidana militernya dari mulai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang bertugas mengamankan kedaulatan batas wilayah NKRI. Aparat di satuan Polri yang bertugas memberantas pelaku tindak pidana kriminalitas mulai dari gembong narkoba, pembunuhan, pencurian, perampokan dan lainnya. Aparat hukum di kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberantas pelaku tindak pidana korupsi. Aparat hukum ini tertantang dapat mengungkap kasus pidana sampai menyelesaikan disatuan kerjanya masing-masing sebagai tindak lanjut supremasi hukum ditegakkan sesuai Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia Negara Hukum.

 

Menggiring persoalan hukum di Republik Indonesia. Paradigma (peta) kepemimpinan seolah terjadi pergeseran, terutama paradigma pemikiran aparat hukum yang berada dibaris depan menjadi pakar pidana dan keahliannya dapat mengungkap kasus pidana kejahatan di badan hukum nasional hingga badan hukum Internasional. Artinya, pakar hukum di bidang pidana paradigmanya bergeser sudah dan terkesan tak mampu pecahkan persoalan kasus pelik dan rumit ditengah inflasi kini.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL