DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Sidoarjo

Kanit Reskrim Narkoba Sidoarjo Ungkap Kasus 73 Penyalahgunaan Narkoba

badge-check


					Kanit Reskrim Narkoba Sidoarjo Ungkap Kasus 73 Penyalahgunaan Narkoba
Perbesar

Kanit Reskrim Narkoba Sidoarjo Ungkap Kasus 73 Penyalahgunaan Narkoba

SIDOARJO, majalah detektif.com – Press Release ungkap kasus hasil ops tumpas narkoba Semeru yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus – 2 September 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo digelar pada hari Selasa (13/9/2022).

 

Ada 73 tersangka (71 laki- laki dan 2 perempuan), dengan beberapa barang bukti yang diamankan 209, 46 gram sabu-sabu, 59,995 butir pil LL, 71 butir XTC, 53 unit handphone sebagai alat transaksi, R2 ada 13 unit, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-, dan dihitung dari total keseluruhan Rp. 676.152.000,-.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan kepada awak media pelaku sebagai pengedar, pemakai, dan bandar, semua Polsek dan Satnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan yang paling banyak menangani kasus ini adalah dari Polsek Waru, Polsek Balongbendo, dan Polsek Buduran,”paparnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

Melengkapi tindak lanjut serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,”pungkas Kapolres.

 

Dalam hasil ops tumpas narkoba Semeru, Kapolres memberikan reward kepada beberapa Kapolsek. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selain RTLH dan BPJS Plt. Bupati Sidoarjo juga Upayakan Jamban Sehat untuk Keluarga Munodo

1 Juni 2024 - 06:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila

1 Juni 2024 - 06:35 WIB

Tim Panelis stunting apresiasi inovasi cegah stunting di Pemkab Sidoarjo

31 Mei 2024 - 07:50 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Gerakkan Seluruh ASN dengan Aksi Kerja Bakti Massal

31 Mei 2024 - 07:39 WIB

Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Menyapa dengan Hangat, Masuk Dapur dan Berbagi Sembako di Desa Penambangan

30 Mei 2024 - 14:12 WIB

Trending di Berita Sidoarjo