SIDOARJO, majalah detektif.com – Press Release ungkap kasus hasil ops tumpas narkoba Semeru yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus – 2 September 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo digelar pada hari Selasa (13/9/2022).
Ada 73 tersangka (71 laki- laki dan 2 perempuan), dengan beberapa barang bukti yang diamankan 209, 46 gram sabu-sabu, 59,995 butir pil LL, 71 butir XTC, 53 unit handphone sebagai alat transaksi, R2 ada 13 unit, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-, dan dihitung dari total keseluruhan Rp. 676.152.000,-.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., menyampaikan kepada awak media pelaku sebagai pengedar, pemakai, dan bandar, semua Polsek dan Satnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan yang paling banyak menangani kasus ini adalah dari Polsek Waru, Polsek Balongbendo, dan Polsek Buduran,”paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Melengkapi tindak lanjut serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,”pungkas Kapolres.
Dalam hasil ops tumpas narkoba Semeru, Kapolres memberikan reward kepada beberapa Kapolsek. (Ldy)